Rabu 14 Aug 2024 19:55 WIB

Kejahatan Keuangan di Industri Asuransi, OJK Harus Lakukan Perbaikan Regulasi

Kasus kejahatan korporasi di industri asuransi jadi tantangan OJK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Salah satu kejahatan korporasi di industri asuransi. (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Salah satu kejahatan korporasi di industri asuransi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejahatan keuangan atau financial crime masih kerap terjadi. Salah satunya adalah kejahatan korporasi di industri asuransi. 

Pengamat Asuransi Reza Ronaldo, mengatakan, sejumlah kasus kejahatan korporasi di industri asuransi memang jadi tantangan tersendiri bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karenanya, regulator dan para penegak hukum perlu melakukan adaptasi regulasi di tengah teknologi dan digitalisasi yang semakin canggih sebagai langkah identifikasi dan menangkap pelaku financial crime dengan kepemilikan tersembunyi.

Baca Juga

“Adanya beberapa kasus gugatan balik terhadap OJK menunjukkan perlunya perbaikan regulasi dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera lebih kuat. Jadi tidak boleh regulator kalah dengan yang diatur,” tegas Reza dalam InfobankTalknews "Hati-Hati Modus Financial Crime di Sektor Keuangan", Selasa (13/8/2024).

Industri asuransi juga perlu memperbaiki tata kelola perusahaan yang baik, bukan malah berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Pengamat Hukum Yunus Husein mengatakan, administrasi pengawasan di sektor asuransi memang tidak sebaik administrasi pengawasan di sektor perbankan. 

"Permasalahannya adalah kurang rapinya administrasi, sehingga dijadikan celah-celah mengajukan gugatan di PTUN," ujarnya. 

Salah satu kasus yang tengah menjadi perhatian publik adalah benificial owner atau pemilik manfaat, yakni orang yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi. Serta, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung. 

Yunus menjelaskan, beneficial owner merupakan orang di balik layar yang mengendalikan perusahaan secara menyeluruh. Hal ini terjadi dalam kasus Kresna Life, pemiliknya Michael Steven merupakan sosok beneficial owner yang merugikan nasabah.  

“Jadi kalau mau cari financial crime, jangan cari perusahaannya saja. Kejar orang di balik perusahaannya, kejar si Michael, dia ini sebagai beneficial owner yang mengendalikan segala-galanya, dia yang bermain, dia yang memanfaatkan perusahaan itu,” tegas Yunus.

Sementara, Eko B Supriyanto, Chairman Infobank Media Group, menegaskan bagi oknum industri jasa keuangan yang merusak reputasi, harus segera dikeluarkan dari lingkup industri dan regulator. Penegak hukum juga harus melakukan penindakan yang tegas.

“Satu kata, bagi mereka yang merusak industri, harus segera dikeluarkan di industri dan masuk daftar orang rusak, dan lembaga hukum harus memperhatikan, kepentingan yang jauh lebih besar,” tegas Eko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement