Jumat 09 Aug 2024 18:31 WIB

OJK Terbitkan Aturan Anyar Soal SLIK, Cakupan Pelapor Bertambah

Batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Lida Puspaningtyas
Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024.
Foto: Eva Rianti
Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Penerbitan aturan anyar itu dimaksudkan untuk memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.

Aturan itu termaktub di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK.

Baca Juga

“Perubahan kedua POJK SLIK mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK, ditambah lima,” isi siaran pers OJK, dikutip Jumat (9/8/2024).

Kelimanya yakni perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah, dan perusahaan penjaminan. Lalu, perusahaan penjaminan syariah dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI/fintech peer to peer lending).

“Batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan,” lanjutnya.

Diketahui, sebelumnya pihak yang wajib menjadi pelapor SLIK yakni bank umum, bank perekonomian rakyat, bank perekonomian rakyat syariah, lembaga pembiayaan yang memberikan fasilitas penyediaan dana, dan perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek.

Kemudian juga lembaga pendanaan efek, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah. Serta LJK yang diwajibkan menjadi pelapor sesuai dengan POJK.

“Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK,” tutupnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement