Kamis 30 May 2024 11:13 WIB

Ikuti PSN Lainnya, PTPN Grup Juga akan Terima Relaksasi Pajak

Sosialisasi juga mendorong peremajaan sawit rakyat

Foto udara perkebunan sawit milik PTPN. (ilustrasi)
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Foto udara perkebunan sawit milik PTPN. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKATA -- Kementerian  Dalam  Negeri (Kemendagri) menggencarkan sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Grup kepada Kepala Daerah yang ada di Kalimantan. Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah digelar di Palembang, Sumatera Selatan.

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menyampaikan PTPN Grup akan menerima relaksasi pajak sebagaimana PSN lainnya di Tanah Air. Hal ini sesuai pasal 97 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Baca Juga

“Dalam  rangka  pelaksanaan  kebijakan  fiskal  nasional  dan  untuk  mendukung  kebijakan kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri, maka pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian, dalam hal ini memberikan relaksasi pajak daerah dan retribusi daerah,” kata dia menjelaskan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Tentunya pemberian relaksasi ini juga harus ditetapkan melalui kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Kepala Daerah. “Untuk bisa memberikan apakah dalam bentuk keringanan atau penghapusan dalam memberikan insentif fiskal,” ujarnya.

Selanjutnya kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah bisa berupa mengubah tarif pajak dan retribusi. Kemudian pengawasan terhadap Perda Pajak dan Retribusi yang dapat mendorong iklim investasi.

Artinya dalam prioritas nasional, lanjut Horas, memang perlu didorong. Bahkan bisa secara regulasi seperti termaktub pada pasal 118 ayat 2 turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

“Maka juga diperintahkan bahwa pemerintah sesuai PSN dapat melakukan penyesuaian tarif pajak retribusi yang telah ditetapkan. Walaupun sudah ada perda-nya tapi khusus untuk PSN bisa tentunya dikecualikan,” ungkapnya.

Sehinggga bupati ataupun wali kota sesuai dengan kewenangannya, tidak memungut bea perolehan hak atas tanah atas PSN. “Dalam artian pengenaan tarif menjadi nol persen,” ucapnya.

Direktur Manajemen Risiko Holding Perkebunan, Muhammad Arifin Firdaus mengatakan Kalimantan termasuk Kaltim bergerak dalam perkebunan di bidang persawitan. Oleh karena itu, sosialisasi juga mendorong peremajaan sawit rakyat, dengan luas sekisar 60 ribu hektare. "Sosialisasi ini tentunya sangat bermanfaat kepada industri perkebunan yang ada di Kaltim,” imbuhnya.

Sedangkan mengenai keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN), menurutnya Arifin bisa menjadi peluang bagi perkebunann dalam PSN di Kaltim. Sekaligus mencapai target atau tujuan hilirisasi. “Hilirisasi sawit dan gula dibutuhkan karena untuk energi terbaru. Kalau dari sawit itu biodiesel dan gula untuk bioetanol dalam mendukung green corporation atau Indonesia hijau,” tuturnya. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement