REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Manajemen Bandara Sentani di Kabupaten Jayapura Provinsi Papua menyebutkan status bandara itu telah ditetapkan sebagai salah satu bandara internasional di Indonesia.
"Penetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Udara Nasional," kata Legal, Compliance & Stakeholder Relation Manager Bandara Sentani Surya Eka di Sentani, Selasa (30/4/2024).
Surya menjelaskan, naiknya status Bandara Sentani itu bersama dengan 16 bandara lainnya di Indonesia.
Bandara Sentani merupakan pintu masuk utama bagi penumpang dan wisatawan di wilayah Indonesia bagian timur. "Dengan ditetapkannya statusnya diharapkan akan lebih meningkatkan pemerataan pembangunan, bisnis serta penerbangan nasional secara lebih luas," kata dia.
Menurut Surya, tatanan kebandarudaraan nasional akan menjadi lebih baik dan akan berdampak positif pada konektivitas udara dan pariwisata di Indonesia.
Diakui, dengan peningkatan status maka pihaknya akan membahas dengan pihak terkait lainnya seperti Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, maskapai dan Otoritas Bandara Wilayah X selaku regulator selain itu dukungan dari berbagai pihak dalam menyukseskan penerbangan internasional di Bandara Sentani.
Sebagai tambahan informasi Bandara Internasional Sentani telah melayani penerbangan Internasional namun tidak reguler yang terdiri atas penerbangan carter dan tidak tetap. Namun, sebagian besar adalah untuk pengisian bahan bakar atau refuelling dari maskapai.
"Selama 2023 terdapat 233 penumpang WNA yang tiba dan berangkat di Bandara Sentani dan ada 29 penerbangan pesawat internasional," kata Surya.