Sabtu 27 Apr 2024 16:20 WIB

Ini Kiat Cegah Jeratan Pinjol Ilegal dari Ahli IT

Jangan buka link atau iyakan penawaran dari pemberi pinjaman online tidak jelas.

Warga berada di dekat poster edukasi waspada fintech ilegal di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020).
Foto: AntANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Warga berada di dekat poster edukasi waspada fintech ilegal di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Analis Tata Kelola Keamanan Siber R Ronald Ommy Yulyantho memberikan sejumlah kiat agar masyarakat dapat terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus merajalela.

Pertama, dengan cara tidak membuka tautan penawaran pinjol yang tidak dikenal baik itu dikirimkan melalu email, media sosial, maupun Whatsapp. Kedua, tidak merespons panggilan telepon yang menawarkan pinjaman dengan bunga ringan dan dana instan.

Baca Juga

"Jika memang membutuhkan dana pinjaman, maka masyarakat perlu mengecek legalitas entitas pinjol tersebut dan besaran pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan," kata Ronald.

Menurut dia, sebagian masyarakat tergiur untuk meminjam pada entitas pinjol ilegal karena dipicu sejumlah hal. Seperti, gaya hidup yang ingin mendapatkan uang banyak atau kaya secara instan.

Hal lainnya bisa juga karena sedang terlilit utang besar sehingga membutuhkan uang dalam waktu cepat. Serta ada riwayat wanprestasi secara keuangan sehingga pinjaman mereka ditolak perbankan.

Di lain sisi, Ronald mengatakan pelaku usaha pinjol ilegal juga menggunakan beragam modus agar masyarakat terjebak. Misalnya dengan penawaran iklan yang agresif melalui media sosial atau whatsapp, dan membuat nama yang hampir sama dengan entitas teknologi finansial pinjaman (fintech lending) yang legal.

"Kemudian ada juga yang dengan proses cepat mentransfer sejumlah dana ke rekening korban," ujarnya.

Ketua Program Studi Global Strategic Communication Swiss German University Loina Lalolo Krina Perangin-angin menambahkan, kehadiran pinjol ilegal kian marak seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Bahkan, saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pertumbuhan pinjol ilegal justru merajalela karena memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat.

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2017 hingga 2023 telah menemukan dan memblokir 6.680 pinjol ilegal yang tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk menghindari jeratan pinjol yang tidak memiliki izin OJK tersebut, Loina mengatakan, masyarakat perlu meningkatkan literasi digital agar mampu membedakan antara entitas teknologi finansial yang berizin dan yang ilegal. "Kita perlu membaca dengan seksama jika ada tawaran dari perusahaan pinjol. Jangan sampai meminjam dari pinjol yang ilegal," ucap Loina.

Menurut Loina, banyak ancaman yang ditimbulkan akibat meminjam dari entitas pinjol ilegal. Salah satunya bunga pinjaman dan denda yang tidak jelas sehingga peminjam dapat sewaktu-waktu terjerat utang yang tidak mampu mereka kembalikan.

Jika tidak mampu mengembalikan utang, maka peminjam akan mendapatkan teror, intimidasi, hingga pelecehan, tidak memiliki layanan pengaduan dan alamat kantor yang jelas, serta data pribadi peminjam diambil perusahaan pinjol ilegal untuk tujuan yang tidak semestinya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement