Jumat 26 Apr 2024 16:13 WIB

Angkasa Pura: Status Bandara Internasional Ditinjau Setelah Lima Tahun

Status Bandara Internasional dapat dikembalikan lewat hasil tinjauan selama 5 tahun.

Sejumlah penumpang pesawat keluar dari pintu terminal kedatangan di Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Sejumlah penumpang pesawat keluar dari pintu terminal kedatangan di Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUBU RAYA -- Executive General Manager Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Supadio mengatakan status Bandara Internasional dapat dikembalikan lewat hasil tinjauan selama lima tahun.

"Status Bandara Supadio dapat kembali, seperti yang tertera dalam Keputusan Menteri (Kepmen) 31 tahun 2024, yakni setiap lima tahun sekali bandara ditinjau," ujar EGM Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Supadio, Muhammad Iwan Sutisna di Sungai Raya, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga

Penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang. 

Hal tersebut mempengaruhi tatanan kebandarudaraan nasional yang memuat peran, fungsi, penggunaan, hierarki, dan klasifikasi bandar udara yang ada dan rencana induk nasional bandar udara. Terkait dengan pencabutan status internasional pada Bandara Supadio, dilakukan pemerintah karena lebih banyak warga yang ke luar negeri dibandingkan turis asing yang masuk dan apabila kondisi itu terus dibiarkan, maka devisa bisa tergerus.

Iwan menyampaikan jika status Bandara Internasional Supadio sejak April resmi dicabut dan kembali menjadi bandara domestik. "Untuk Bandara Supadio sendiri dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri 31 tahun 2024 ini, Bandara Supadio resmi menjadi bandara domestik," ujarnya.

Berdasarkan Kepmen 31 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI tertanggal 2 April 2024 tentang Penetapan Bandara Internasional, disebutkan bahwa hanya ada 17 Bandara di Indonesia yang ditunjuk sebagai entry point Internasional, dengan kekhususan pada Bandara Halim.

"Untuk area Kalimantan sendiri, yang berstatus internasional adalah Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan," ujarnya.

Untuk itu pihaknya berterima kasih karena dukungan dan usaha Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang selama ini terus mendukung Bandara Supadio tetap sebagai Bandara Internasional. "Sepengetahuan kami, ada empat kali surat dilayangkan oleh Gubernur dan Pj Gubernur Kalbar untuk meminta Bandara Supadio dibuka kembali sebagai Bandara Internasional," kata Iwan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement