Rabu 24 Apr 2024 20:10 WIB

Zulkifli Hasan Sentil Pengusaha Agar tidak Curang

Pengusaha yang curang akan kehilangan pelanggan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menghadiri acara puncak perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2024 yang mengangkat tema Konsumen Kritis Cerdas Bertransaksi di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menghadiri acara puncak perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2024 yang mengangkat tema Konsumen Kritis Cerdas Bertransaksi di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta agar pengusaha tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen.

Ia mengatakan, pengusaha yang curang akan kehilangan pelanggan sehingga lambat laun usahanya merugi.

Baca Juga

"Secara teori sebenarnya pengusaha kalau curang itu enggak maju. Kalau semakin bagus produknya, semakin berkualitas, semakin bagus pelayanannya, semakin tinggi kepuasan konsumen, maka usahanya akan semakin maju," ujar Zulkifli di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Kepuasan pelanggan dapat menentukan kesuksesan usaha. Oleh karenanya, ia meminta pengusaha berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan terbaik bagi konsumennya.

"Pengusaha saya berharap berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan dan produk sesuai dengan standar sehingga akan memajukan usahanya," kata Zulkifli.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya untuk terus melindungi konsumen dengan menerapkan berbagai aturan. Salah satunya adalah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan standardisasi peredaran barang di perdagangan digital, pengaturan praktik perdagangan di toko daring, serta pengaturan persaingan usaha agar lebih setara (equal).

Zulkifli menyebut, salah satu isi dari Permendag 31/2023 adalah mengatur tentang adanya sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) khusus untuk produk-produk makanan dan minuman serta kosmetik.

"Harus ada izin BPOM, izin edar, sementara dari luar langsung. Konsumen bisa dirugikan kalau pakai pemutih, terus mukanya berubah yang tanggung jawab siapa? Kalau jadi putih enggak apa-apa, kalau jadi item gimana?," ucap Zulkifli.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement