Selasa 23 Apr 2024 18:20 WIB

Pembeli Kendaraan Bekas Juga Mesti Minta Garansi

Garansi tersebut meliputi mesin, transmisi, dan rem.

Pemilik diler kendaraan bekas Handy Autos Yudha Panggih menyampaikan bahwa pembeli mobil bekas juga mesti meminta garansi kondisi kendaraan.
Foto: Dok. Web
Pemilik diler kendaraan bekas Handy Autos Yudha Panggih menyampaikan bahwa pembeli mobil bekas juga mesti meminta garansi kondisi kendaraan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik diler kendaraan bekas Handy Autos Yudha Panggih menyampaikan bahwa pembeli mobil bekas juga mesti meminta garansi kondisi kendaraan. Garansi tersebut meliputi mesin, transmisi, dan rem.

"Yang paling penting itu ada garansi yang meliputi mesin, kemudian transmisi, sistem pembakaran, dan juga sistem pengereman," kata Yudha saat dihubungi lewat telepon pada Selasa (24/4/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan bahwa garansi tersebut wajib diberikan kepada konsumen yang membeli mobil bekas agar mereka bisa menggunakan kendaraan dengan aman dan nyaman.

Yudha juga menyampaikan perlunya ketelitian dalam membeli kendaraan bekas. Dia menyarankan konsumen untuk mengecek bagian-bagian penting dari kendaraan bekas yang hendak dibeli.

"Untuk pengecekan itu, bisa melihat bagian sasis yang masih utuh, kalau lecet-lecet wajar, itu masih ditoleransi, yang penting tidak bekas tabrak dan banjir," katanya.

Calon pembeli, menurut dia, juga perlu memeriksa riwayat servis berkala dari kendaraan bekas yang hendak dibeli. 

"Service record di bengkel resmi mungkin jadi nilai tambah, bukan jadi nilai penting," katanya.

"Pada dasarnya orang ketika habis masa garansinya, itu biasanya orang akan mencari bengkel spesialis karena harga yang lebih terjangkau. Yang jelas kita tahu record dan penyakit mobil itu sehingga kita lebih enak untuk antisipasi," ia menambahkan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement