Rabu 10 Apr 2024 01:00 WIB

OJK Minta Investor Muda Waspadai Platform Ilegal Saat Investasikan THR

Investor muda diingatkan untuk menerapkan prinsip legal dan logis dalam berinvestasi.

Investasi (ilustrasi). Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan agar investor muda berhati-hati dalam menginvestasikan dananya.
Foto: www.freepik.com
Investasi (ilustrasi). Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan agar investor muda berhati-hati dalam menginvestasikan dananya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau anak muda untuk selalu mewaspadai platform investasi ilegal jika ingin menginvestasikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mereka dapat. Investor muda diimbau mengingat prinsip legal dan logis.

“Supaya tidak masuk ke dalam berbagai skema penipuan, selalu ingat prinsip 2L, yaitu legal dan logis ya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga

Ia mengatakan masyarakat seharusnya patut curiga terhadap penawaran investasi yang terlalu berlebihan dan terkesan sangat bagus (too good to be true). Jika merasa khawatir, publik dapat mengecek legalitas platform investasi tersebut dengan menghubungi call center OJK di 157.

Sejauh ini pihaknya telah menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait penawaran investasi melalui iklan yang menawarkan imbal hasil tetap dengan syarat calon investor harus mengerjakan misi-misi tertentu, menjaring anggota baru (member get member), atau menyetorkan uang dengan jumlah tertentu (money game).

“Kemudian penawaran investasi dengan menggunakan logo dan nama perusahaan yang telah berizin atau disebut personifikasi juga banyak ditemukan pada platform media sosial seperti di Telegram,” ucap Friderica.

Selain platform investasi ilegal, ia juga menyatakan bahwa terdapat penawaran pinjaman atau pendanaan yang tidak berizin.

Ia pun mendorong generasi muda untuk belajar mengelola keuangan dan investasi melalui berbagai modul yang disediakan pada Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK.

Meskipun kini jumlah investor berusia di bawah 30 tahun telah mencapai 56,29 persen, namun Friderica menuturkan bahwa masih banyak anak muda yang bertindak konsumtif dan terjerat hutang pada platform pinjaman online (pinjol) maupun buy now, pay later (BNPL).

Ia menyatakan bahwa hal tersebut menjadi perhatian OJK saat ini agar produk-produk pembiayaan pinjol dan BNPL dapat di manfaatkan secara positif dan tidak membuat pengguna cenderung menjadi ketergantungan dan konsumtif.

“Hal ini terus kita sosialisasikan kepada anak-anak muda di Indonesia supaya mereka mulai gemar menabung dan berinvestasi, serta hanya memanfaatkan platform pinjol maupun BNPL untuk kebutuhan yang benar-benar produktif ataupun mendesak,” ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement