REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyambut positif penetapan status bandara internasional untuk 36 bandara di Indonesia yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Dalam peraturan yang mulai berlaku pada 8 Agustus 2025 tersebut, sebanyak 30 bandara yang dikelola dan dioperasikan oleh InJourney Airports ditetapkan sebagai bandara yang dapat melayani penerbangan komersial berjadwal rute internasional.
Direktur Utama InJourney Airports Mohammad R. Pahlevi menyatakan kebijakan ini semakin memperkuat peranan dan posisi bandara-bandara InJourney Airports dalam lingkup ekosistem penerbangan regional dan global.
Pahlevy menyampaikan penetapan status 30 bandara InJourney Airports sebagai bandara internasional akan berdampak terhadap penguatan konektivitas udara, serta memperkuat peranan bandara sebagai agent of development dan value creator dalam kaitannya dengan pemerataan layanan penerbangan internasional di Indonesia.
“Kami juga optimistis implementasi kebijakan ini akan memberi dampak positif terhadap peningkatan trafik penumpang dan penerbangan internasional dari dan ke Indonesia," ujar Pahlevi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Pahlevi berharap hal ini akan memberikan efek berganda positif terhadap pertumbuhan di sektor pariwisata, industri, perdagangan, dan ekonomi nasional maupun daerah.
