REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui tambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham perusahaan perseroan PT Wijaya Karya Tbk. Penambahan PMN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang penambahan penyertaan modal RI ke dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT Wijaya Karya TBK.
Dalam beleid ini dijelaskan penambahan PMN bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Wijaya Karya dalam rangka penyelesaian Proyek Strategis Nasional.
Penambahan modal ini dilakukan melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk. Penambahan PMN bersumber dari APBN 2024 paling banyak sebesar Rp 6 triliun.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp 6.000.000,000.000,00 (enam triliun rupiah)," bunyi Pasal 2 ayat (1).
Besarnya nilai penambahan PMN ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3. Peraturan pemerintah ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 28 Maret 2024.