Rabu 27 Mar 2024 12:53 WIB

Inovasi Teknologi Keuangan Diawasi, OJK: 52 Penyelenggara Lakukan Uji Kelayakan

OJK memperkenalkan ruang uji coba dalam bentuk penyelenggaraan Regulatory Sandbox.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sudah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Berdasarkan POJK tersebut, OJK memperkenalkan ruang uji coba dalam bentuk penyelenggaraan Regulatory Sandbox.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyatakan per Maret 2024 ada 52 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di Regulatory Sandbox. "Sudah banyak dari mereka yang OJK beri pernyataan selesai dari sandbox. Sehingga dari angka 108 peserta, sekarang sudah berkurang pada angka 52," kata Hasan di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga

Saat sektor Inovasi Keuangan Digital (IKD) mulai beroperasi di OJK pada Agustus 2023, jumlah peserta yang masih berada di dalam regulatory sandbox OJK tercatat 108 peserta. Dari total tersebut ada yang sudah empat tahun berada di Sandbox akibat keterbatasan ruang lingkup kewenangan OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor yang baru ini.

Hasan memastikan, dari 52 peserta nantinya akan ada pengurangan lagi. "Sebagian direkomendasikan artinya lulus dan diwajibkan berizin di OJK seperti untuk klaster atau model bisnis inovatif credit scoring," tutur Hasan.

Dari 52 peserta ITSK, sebanyak 36 peserta mengembangkan agregator, tujuh peserta di sektor financing agent, dan tiga peserta di funding agent. Lalu dua peserta di pengembangan teknologi terkait manajemen kekayaan dan empat peserta di teknologi perencanaan keuangan.

"Penyelenggara ITSK lainnya tentu ada yang direkomedasikan tanpa memerlukan perizinan baru di OJK karena bisa bermitra dengan penyelenggara jasa teknologi informasi yang mmbawa inovasi teknologi sektor keuagan. Sebagian lainnya ada yang tidak direkomendasikan sehingga yang bersangkutan harus menghentikan kegiatan usahanya," ungkap Hasan.

Penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan diharapkan menjadi langkah progresif dalam mengembangkan memperkuat inovasi teknologi di sektor keuangan. Hasan menuturkan, aturan trsebut menjadi tindak lanjut dari mandat baru diberikan OJK menyelenggarakan pengaturan dan pengawasan inovasi sektor teknologi keuangan sebagaimana diamatkan pada Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"POJK Nomor 3 Tahun 2024 ini merupakan penyempurnaan meliputi beberapa aspek, yaitu penambahan kriteria uji kelayakan, dimana peserta bersama OJK menyiapkan rencana pengujian (testing plan), rencana implementasi, batasan agar tidak langsung beroperasi penuh, dan memperhatikan kerangka perlindungan konsumen," jelas Hasan.

Sementara itu, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto nantinya terdapat tahapan testing plan yang disepakati bersama.

"Ini dengan durasi pengembangan dan pengujian ITSK di sandbox selama satu tahun. Tidak menutup kemungkinan lebih cepat, dan dapat diperpanjang enam bulan pada kondisi tertentu," kata Djoko.

Djoko mengharapkan dengan adanya penetapan hasil dari pelaksanaan, tidak ada lagi peserta berlama-lama di ruang uji coba atau regulatory sandbox. Nantinya juga terdapat kepastian dan pernyataan kepada peserta ITSK yang lulus atau tidak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement