Sabtu 23 Mar 2024 13:29 WIB

Hati-Hati SPBU Nakal di Rest Area Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Hingga kini diakui baru beberapa SPBU saja yang telah diawasi.

spbu kena sanksi
Foto: dok pertamina
spbu kena sanksi

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengecek SPBU 34.41345 di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek menyusul ditemukannya tambahan alat switch di tiga dispenser SPBU tersebut yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.

"Dari hasil pengawasan, ditemukan dugaan tindak pidana bidang metrologi legal yang terjadi di SPBU wilayah Kabupaten Karawang ini. Apa itu? Pompa ini terpasang ada tambahan, ini tidak boleh. Karena bisa mempengaruhi hitungan (liter BBM yang dikeluarkan)," kata Mendag, di rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek wilayah Kabupaten Karawang, Jabar, Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga

Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh SPBU di wilayah Indonesia saat menjelang musim mudik Lebaran.

Hingga kini diakui baru beberapa SPBU saja yang telah diawasi, tapi menghasilkan temuan adanya SPBU nakal di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Ditemukan adanya tambahan alat switch di tiga dari total delapan dispenser di SPBU yang berada di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek tersebut.

Tiga dispenser solar, pertalite dan pertamax pada SPBU itu dinyatakan bermasalah sesuai dengan hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Meterologi Kementerian Perdagangan dalam rangka persiapan Satgas Ramadhan dan Idul Fitri (RAFI) 2024.

"Karena ada tambahan alat pada dispenser, itu mempengaruhi hitungan. Seperti misalnya mau diisi 40 liter, tapi yang terisi 30 misalnya, atau di bawah itu. Jadi sangat merugikan konsumen," katanya.

Di saat masyarakat atau konsumen merugi, pengelola SPBU meraih untung yang luar biasa.

"Kami tidak ingin momentum mudik dan balik serta musim libur lebaran dimanfaatkan untuk berbuat curang. Jadi kita akan cek seluruh SPBU di Indonesia," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement