Kamis 21 Mar 2024 19:28 WIB

Jelang Mudik, KAI Ingatkan Kembali Larangan Merokok di Atas Kereta

KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak 2012.

Logo PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono/Spt
Logo PT Kereta Api Indonesia (KAI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang, khususnya penumpang musim Lebaran terkait larangan merokok di atas kereta api. KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak 2012.

"Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api," kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga

Joni menjelaskan peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api. Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.

"Namun, jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas. Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali maka akan diturunkan pada kesempatan pertama," kata Joni.

Aturan larangan merokok di atas kereta api yang diterakan oleh KAI merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

KAI mencatat pada 2023, terdapat 115 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api. Adapun hingga Maret 2024, KAI telah menurunkan 25 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas kereta api.

KAI telah menyediakan smoking area di stasiun yang terletak di titik-titik yang agak jauh dari posisi penumpang umum. Dengan demikian, bagi mereka yang merokok akan diberi ruang khusus, tetapi mayoritas ruangan stasiun bebas dari asap rokok.

"Penerapan aturan larangan merokok di atas kereta api ini sebagai wujud dukungan kepada pemerintah untuk menyediakan kawasan tanpa rokok di angkutan umum. KAI berkomitmen menghadirkan angkutan kereta api pada periode angkutan Lebaran dengan aman, nyaman, dan sehat sehingga terwujud mudik ceria dan penuh makna," ujar Joni.

Sementara itu, berdasarkan pantauan data pada Kamis pukul 08.00 WIB, tiket KA jarak menengah/jauh yang terjual pada periode H-10 (31 Maret) sampai dengan H+10 (21 April), yakni sebanyak 1.653.633 tiket atau 50 persen dari total tiket yang disediakan sebanyak 3.320.534 tiket.

KAI menyatakan jumlah tiket yang terjual itu akan terus meningkat karena penjualan masih berlangsung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement