REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, saat ini total akumulasi nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 48,82 triliun. Disebutkan, tren jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik naik.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, saat ini Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia. Per Januari 2024, jumlah total investor aset kripto sebanyak 18,83 juta investor atau mengalami peningkatan 320 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya.
Sedangkan nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama tercatat sebesar Rp 21,57 triliun atau meningkat 77,68 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Selanjutnya, OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan Artificial Intelligence (AI) di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).
Sebelumnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya menilai harga kripto saat ini masih dipengaruhi oleh sentimen global. Menurutnya, beberapa faktor yang memengaruhi harga kripto saat ini adalah suku bunga AS dan regulasi AS kepada industri kripto.
"Misalnya, AS menaikkan suku bunga, Bitcoin akan bergerak, kalau Bitcoin bergerak, kripto lainnya juga bergerak. SEC (Securities and Exchange Commission) menetapkan ETF Bitcoin dan mengincar exchanger itu juga berpengaruh pada perkembangan kripto termasuk harganya," ujarnya.