Jumat 09 Feb 2024 13:49 WIB

IMI Pusat Rilis Aturan Registrasi Produk di Ajang Balap Motor

Regulasi bertujuan menyinergikan keselarasan produsen dan regulator dari IMI Pusat.

Ilustrasi balap motor. Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat mengeluarkan aturan mengenai pendaftaran produk yang digunakan di ajang olahraga sepeda motor.
Foto:

Program ini sebetulnya telah digagas IMI sejak 2019 tapi terkendala pandemi COVID-19 hingga akhirnya mulai 2023 kembali diterapkan demi meningkatkan kualitas pembalap Indonesia agar bisa bersaing di tingkat internasional.

“Untuk itulah kami mengeluarkan aturan registrasi ini untuk sama-sama ikut mendukung kelangsungan dunia balap agar tetap berjalan. Balapan bisa diadakan sesuai jadwal, pembalap mencetak prestasi, sementara pihak produsen juga bisa beraktivitas mempromosikan produknya,” ujar Eddy.

Dengan melakukan registrasi, IMI Pusat akan memasukkan daftar produk ke dalam buku Peraturan Nasional Olahraga Kendaraan Bermotor (PNOKB) 2024 yang akan disebarkan ke seluruh IMI Provinisi serta di laman resmi IMI.

Biaya yang dikenakan untuk registrasi produk ini sebesar Rp5 juta dengan jangka waktu satu tahun. Ketentuan registrasi produk ini berlaku untuk Kejuaraan Balap Motor Nasional seperti Motoprix, OnePrix, dan Mandalika Racing Series.

Hal ini yang akan menjadi dasar perlindungan terhadap penggunaan produk dalam kegiatan olahraga balap sepeda motor selama satu musim kompetisi.

“Jadi tidak sekadar membayar registrasi, namun bila ada pembalap atau tim tidak menggunakan produk yang sudah terregistrasi, sanksinya adalah diskualifikasi. Di setiap kejuaraan, akan ada juri dari IMI Pusat yang akan mengawasi proses ini dan bila ditemukan adanya pelanggaran, silakan dilaporkan.”

Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas IMI Pusat Jeffry JP mengatakan, balap motor akan menjadi contoh pengaplikasian registrasi produk karena telah tumbuh menjadi sebuah industri.

 

Tahapan selanjutnya yang akan dirancang....

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement