Jumat 09 Feb 2024 13:49 WIB

IMI Pusat Rilis Aturan Registrasi Produk di Ajang Balap Motor

Regulasi bertujuan menyinergikan keselarasan produsen dan regulator dari IMI Pusat.

Ilustrasi balap motor. Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat mengeluarkan aturan mengenai pendaftaran produk yang digunakan di ajang olahraga sepeda motor.
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Ilustrasi balap motor. Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat mengeluarkan aturan mengenai pendaftaran produk yang digunakan di ajang olahraga sepeda motor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat mengeluarkan aturan mengenai pendaftaran produk yang digunakan di ajang olahraga sepeda motor. Ini tertuang dalam Surat Keputusan IMI Pusat Nomor 011/IMI/SK-ORGAN/A/I/2024 tentang Registrasi Jenis dan Type Produk/Suku Cadang Kendaraan Bermotor dalam Olahraga Sepeda Motor Ikatan Motor Indonesia.

Dikutip dari keterangan resmi IMI Pusat yang diterima pada Jumat (9/2/2024), regulasi ini bertujuan menyinergikan keselarasan antara pihak produsen dengan regulator dari IMI Pusat untuk membangun industri balap motor Indonesia.

Baca Juga

“Kita sudah mempunyai program pembinaan dan prestasi balap motor yang harus berkesinambungan dijalankan,” kata Deputi Olahraga Sepeda Motor IMI Pusat Eddy Saputra.

“Pada pelaksanaannya, semuanya memiliki kepentingan termasuk pihak sponsor, khususnya produsen sparepart turut menjadi bagian yang berkontribusi langsung terhadap prestasi pembalap,” ujarnya menambahkan.

Sejak Desember 2023, aturan registrasi produk ini mulai disosialisasikan kepada produsen atau pemilik merek suku cadang termasuk perlengkapan berkendara. Semua produk yang terkait dengan dunia balap motor harus terdaftar di IMI di bawah naungan Deputi Olahraga Sepeda Motor.

Program ini telah digagas sejak....

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement