Rabu 07 Feb 2024 04:15 WIB

Aspebindo Sarankan Rencana Ekspor Pasir Laut Dihentikan

Peraturan mengenai ekspor pasir laut berpotensi menimbulkan praktik oligopoli.

Sejumlah buruh harian melakukan penambangan pasir laut di pinggir pantai Desa Pero Bantang, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara, Timur, Rabu, (24/2). (Ilustrasi)
Foto: Antara/Darwin Fatir
Sejumlah buruh harian melakukan penambangan pasir laut di pinggir pantai Desa Pero Bantang, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara, Timur, Rabu, (24/2). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) menilai ekspor pasir laut dan pengelolaan sedimentasi laut berpotensi merusak lingkungan serta menyebabkan konflik sosial. Wakil Ketua Umum Aspebindo Fathul Nugroho meminta rencana pemerintah untuk mengekspor pasir laut dihentikan.

Fathul menduga pemerintah akan membuka kembali kegiatan ekspor pasir laut yang telah dilarang selama sekitar 22 tahun dalam waktu dekat ini. Yakni, melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan Kepmen KKP Nomor 208 Tahun 2023 tentang Lokasi Prioritas Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang akan menjadi dasar kebijakan sumber material pasir laut. 

Baca Juga

Padahal, sejak 2002, pemerintah telah melarang kegiatan ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002.

Fathul mengatakan, penyusunan zona prioritas sebagaimana tertuang dalam Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 208 Tahun 2023 tentang Lokasi Prioritas Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tidak memenuhi kaidah lingkungan, ekologi, dan sosial. Ia mengaku hal ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan karena berjarak kurang dari 12 mil laut, bahkan hingga bibir pantai.

"Kerusakan yang mungkin timbul, seperti kerusakan terumbu karang, hilangnya habitat laut, dan penurunan kualitas air laut, serta berpotensi menimbulkan abrasi pantai, belum lagi dampak negatif sosial terhadap nelayan yang tidak dapat menangkap ikan, karena tidak ada ikan dan rumahnya terkena abrasi," ujar Fathul dalam keterangan di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Fathul menambahkan, Kepmen Kelautan dan Perikanan 208/2023 dan peraturan mengenai ekspor pasir laut berpotensi menimbulkan praktik oligopoli. Kondisi ini membuat pemerataan ekonomi tidak akan tercapai. Sebab, menurutnya, akan muncul dominasi oleh beberapa perusahaan yang tergabung dalam beberapa konsorsium yang akan mendapatkan konsesi sedimentasi di laut dan juga kuota ekspor.

"Hal ini akan mengakibatkan iklim usaha yang tidak sehat, dan hal ini bertentangan dengan semangat Presiden Joko Widodo yang ingin menaikkan peringkat ease of doing business Indonesia agar dapat bersaing secara global. Belum lagi akan terjadi persaingan harga yang tidak adil, dan juga pengabaian terhadap aspek lingkungan dan sosial," tegas Fathul.

Fathul juga menyebut hadirnya PP 26/2023 dan Kepmen KKP 208/2023 justru tumpang tindih dengan aturan main lainnya. Misalnya, kebijakan pengelolaan sedimentasi di laut tumpang tindih dengan kebijakan di sektor ESDM. "Dimana sudah terbitnya beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Laut, baik di wilayah Kepulauan Riau, Banten, dan Lampung, dan ini berpotensi menimpulkan polemik di kemudian hari, karena IUP tersebut juga diterbitkan oleh pemerintah," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement