Ahad 04 Feb 2024 16:49 WIB

01 Ingin Ubah BUMN Jadi Koperasi, Ekonom: Bukan Ide yang Tepat

Badan usaha jenis BUMN tak berarti perlu dikoperasikan karena fungsinya tidak sama.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ferry kisihandi
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan ide menjadikan BUMN sebagai koperasi seperti yang diusulkan tim sukses (timses) pasangan calon capres dan cawapres nomor urut 01 merupakan hal yang tidak tepat. 

Eko menyampaikan BUMN, badan usaha milik swasta (BUMS), dan koperasi memiliki peran masing-masing dalam mendukung perekonomian nasional. 

Baca Juga

"Sungguh pun koperasi saat ini tertinggal oleh BUMN maupun BUMS dalam perannya bagi perekonomian, namun menurutku usulan untuk mengubah BUMN menjadi koperasi bukan ide yang tepat," ujar Eko saat dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (4/2/2024).

Eko menilai, ketiga jenis badan usaha ini perlu ada di perekonomian Indonesia. Dalam UUD 45, lanjut Eko, secara eksplisit membagi jenis badan usaha di Indonesia menjadi tiga yaitu BUMN, BUMS, BU koperasi yang setara dan sama-sama diperlukan

"Jadi kalau idenya kolaborasi BUMN dan koperasi itu tepat, tapi kalau peleburan di mana semua BUMN akan dijadikan koperasi maka tentu ini kurang tepat," ucap Eko. 

Eko mengaku telah membaca visi-misi paslon AMIN yang menekankan kolaborasi BUMN dan koperasi. Dalam halaman 39, ucap Eko, paslon yang mengusung jargon perubahan ini ingin memperluas akses pasar dengan menempatkan koperasi dan UMKM sebagai bagian dari rantai pasok BUMN.

Eko mengingatkan semangat berkoperasi merupakan hal yang baik karena berlandaskan gotong-royong. Namun, dia katakan, tidak berarti badan usaha jenis BUMN perlu 'dikoperasikan' karena fungsi dan perannya tidak sepenuhnya sama.

"Kegagalan pemerintah untuk memajukan koperasi dan setumpuk masalah yang terjadi di BUMN saat ini tidak tepat jika diatasi dengan mengubah jenis badan usahanya," lanjut Eko. 

Eko mendorong adanya akses kolaborasi lebih luas antara koperasi dan BUMN. Eko menyampaikan BUMN pun harus terus melanjutkan pembenahan tata kelola secara menyeluruh agar fungsi profit dan public service obligation bisa seimbang.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement