REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang 2023 hingga awal tahun ini sejumlah bank perekonomian rakyat (BPR) tercatat bangkrut setelah izin usahanya dicabut. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan klaim pembayaran jaminan kepada nasabah yang terdampak BPR bangkrut sudah hampir selesai.
"Kalau kita lihat, hingga saat ini, LPS sudah membayarkan klaim pembayaran penjaminan kepada para BPR yang gagal sebesar Rp 329,2 miliar atau 92,6 persen dan total simpanan bank gagal tersebut sebesar Rp 355,4 miliar. Ini untuk 2023," kata Purbaya di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Untuk 2024, Purbaya mengakui terdapat beberapa BPR yang diserahkan kepada LPS namun sedang dalam proses pembayaran. Jadi, kata Purbaya, pada dasarnya begitu sudah diserahkan oleh OJK, dalam lima hari pertama sudah sebagian besar dicairkan dana jaminannya lalu berikutnya yang masih perlu pengecekan.
"Tapi biasanya lima hari pertama 50 persen sudah keluar. Kita berusaha mencegah keresahan di masyarakat jangan sampai mereka bilang dikasih ke LPS kok uangnya nggak keluar-keluar," jelas Purbaya.
Purbaya memastikan saat ini LPS memiliki jumlah dana sekitar Rp 211 triliun. Untuk itu, Purbaya menegaskan, masyarakat yang terdampak BPR gagal tidak perlu khawatir.
"Jadi kalau BPR jatuh kita jaga. Kami mau menjaga supaya masyarakat di perbankan tenang, uangnya betul-betul terjamin," tutur Purbaya.
Sepanjang 2023, sebanyak empat BPR mengalami kebangkrutan. LPS tercatat melakukan pencairan penjaminan kepada PT BPR Bagong Inti Marga atau BPR BIM yang izinnya telah dicabut pada 3 Februari 2023 dan BPR Karya Remaja Indramayu atau BPR KRI dicabut izinnya pada 12 September 2023.
LPS juga mencairkan penjaminan kepada BPR Indotama UKM Sulawesi yang dicabut izinnya pada 15 November 2023. Selain itu, OJK juga mencabut izin usaha BPR Persada Guna pada 4 Desember 2023 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023.
Lalu, LPS melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur. Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma.
Selanjutnya yang terbaru, LPS tercatat melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho yang berlokasi di Kota Mojokerto (Perseroda), Jawa Timur.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tanggal 26 Januari 2024.
"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dimas.