Jumat 26 Jan 2024 15:03 WIB

Uang Kuliah di ITB Bisa Dicicil Pakai Pinjol, OJK Panggil Pihak Terkait

ITB tidak memberikan subsidi bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (tengah) bersama Ketua Indonesia Banking School 2020-2024 Kusumaningtuti Sandrihamry Soetiono (kiri) berbincang dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin (22/1/2024). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (tengah) bersama Ketua Indonesia Banking School 2020-2024 Kusumaningtuti Sandrihamry Soetiono (kiri) berbincang dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin (22/1/2024). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini tengah heboh kabar mengenai Institut Teknologi Bandung (ITB) yang memiliki program cicilan kuliah atau uang kuliah tunggal (UKT) bekerja sama dengan aplikasi pinjaman online (pinjol) dan berbunga. Berkaitan dengan hal tersebut saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menindaklanjuti kabar tersebut dengan memanggil pihak terkait.

"Sedang kita pelajari terkait berita tersebut. Akan kita panggil pihak-pihak terkait," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi kepada Republika, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga

ITB juga sudah angkat suara terkait sorotan warganet tentang program cicilan kuliah atau uang kuliah tunggal (UKT) bekerja sama dengan aplikasi pinjaman online (pinjol) dan berbunga. ITB menegaskan, UKT merupakan kewajiban yang harus dibayar mahasiswa secara penuh.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Humas ITB, Naomi Haswanto, mahasiswa berkewajiban membayar UKT setiap semester berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 25 tahun 2020. Naomi mengkritik Wakil Mahasiswa Taufiq Pangestu pada Majelis Wali Amanah yang merilis pembahasan UKT bersama rektor ITB ke media sosial.

Naomi mengatakan, bagi mahasiswa yang diterima di jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) dan seleksi nasional berbasis tes (SNBT) maka pembiayaan kuliah dilakukan melalui 5 kategori UKT dari UKT terendah satu hingga tertinggi di angka lima. Mereka yang masuk melalui jalur mandiri harus membayar penuh.

Menurut Naomi, ITB tidak memberikan subsidi bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri dan international undergraduate program. Namun bagi mahasiswa mandiri pemegang kartu Indonesia pintar yang berasal dari daerah tertinggal, terluar, terdepan dikecualikan.

"Untuk kategori ini ITB membebaskan biaya pendidikannya di ITB," ujar Naomi.

Naomi mengatakan komitmen lainnya yang disediakan ITB melalui beasiswa di Direktorat Kemahasiswaan ITB. Beasiswa tersebut untuk biaya hidup dan UKT dan jumlahnya terus meningkat.

"Jelang semester II tahun 2023/2024, mahasiswa dapat memenuhi formulir rencana studi apabila sudah membayar UKT dan UKT semester sebelumnya, untuk metode pembayaran bisa melalui banyak pilihan. Layanan virtual account, kartu kredit hingga lembaga non bank yang sudah terdaftar dan diawasi OJK," papar Naomi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement