Rabu 17 Jan 2024 23:31 WIB

Mentan Inspeksi Anak Buahnya Terkait Temuan Pungli dalam Penerbitan RIPH

Kementan sangat terbuka bagi para penegak hukum.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Foto: Dok Kementan
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran mengaku akan melakukan inspeksi kepada anak buahnya terkait indikasi adanya pungutan liar dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang ditemukan oleh Ombudsman.

“Kami dalam kapasitas mengemban tugas negara dan melayani masyarakat, terutama para petani, peternak dan stakeholder pertanian lainnya menekankan pentingnya integritas. Kami berterima kasih atas semua informasi yang telah diberikan Ombudsman terkait dugaan-dugaan maladministrasi dan juga laporan mengenai indikasi pungli dalam penerbitan RIPH bawang putih,” kata Amran saat konferensi pers di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga

Amran menegaskan, sejak ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pertanian pada 25 Oktober 2023 lalu, ia bersama jajaran kementerian berkomitmen untuk menciptakan tata kelola dan operasional yang baik, transparan, dan bertanggung jawab. Penyelidikan secara internal, lanjutnya, akan dilakukan sebagai komitmen dirinya dalam melakukan perbaikan-perbaikan terhadap hal yang terbukti belum sesuai aturan.

“Jika ada oknum yang berani-berani melakukan penyimpangan, akan kami tindak tegas,” ucapnya.

Lebih lanjut Amran menuturkan saat ini Kementan sangat terbuka bagi para penegak hukum apabila memang ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Kementan terus memaksimalkan layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR, Sistem Informasi Gratifikasi atau SIGAP dan Kanal Pengaduan Elektronik Bagi Masyarakat atau Kaldu Emas.

“Sekali lagi, Kementerian Pertanian telah berkomitmen dan bekerja keras untuk menciptakan tata kelola dan operasional yang baik. Silakan awasi kami. Doakan kami dalam mewujudkan layanan yang baik, bersih dan bertanggungjawab,” tegasnya.

Adapun sebelumnya Ombudsman menemukan dugaan pungutan liar dalam penerbitan RIPH bawang putih dengan nominal yang bervariasi berdasarkan nilai RIPH yang didapatkan. Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku usaha dikenakan pungutan ilegal sebesar Rp 200-250 per kg.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement