Senin 15 Jan 2024 05:00 WIB

OIKN dan Pemda PPU Siapkan Pendataan Pekerja IKN Jelang Pemilu

Persiapan penyelenggaraan pemilu di IKN menjadi salah fokus Otorita IKN.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pekerja berjalan dengan latar belakang pembangunan Istana Negara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja berjalan dengan latar belakang pembangunan Istana Negara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Achmad Jaka Santos Adiwidjaya mengatakan, persiapan penyelenggaraan pemilu di IKN menjadi salah fokus Otorita IKN. Persiapan tersebut dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU mengingat pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Menurut Achmad Jaka, diperlukan data pekerja IKN yang mutakhir menjelang penyelenggaraan pemilu. Ini mengingat pola mobilitas pekerja yang sangat tinggi. Hal ini disampaikannya saat menghadiri rapat koordinasi rencana penyelenggaraan Pemilu 2024 di IKN, di Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

“Data pekerja tersebut diperlukan sehingga KPU dapat menyiapkan surat suara dan tempat pemungutan suara sesuai jumlah pekerja sebagai daftar pemilih tambahan di wilayah IKN. Untuk itu harus ada kerja sama yang intens antara semua pihak,” kata dia, dikutip dari siaran pers OIKN pada Senin (15/1/2024).

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun menambahkan pendataan para pekerja yang keluar masuk IKN perlu dilakukan. Pemerintah, kata dia, siap memfasilitasi semua kebutuhan terkait sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

Otorita IKN terus berkoordinasi dengan Pemda PPU, KPU PPU, dan Bawaslu PPU dalam penyelenggaraan pemilu. Sehingga hak suara para pekerja IKN terpenuhi, meskipun secara Undang-Undang penyelenggaraan pemilu masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Dalam rapat tersebut juga disepakati pembentukan tim terpadu untuk mendata jumlah pekerja dan pekerja mana saja yang akan menyuarakan haknya di TPS yang ada di IKN. Para pekerja tersebut nantinya akan langsung didaftarkan ke KPU Provinsi Kalimantan Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement