Sabtu 13 Jan 2024 21:20 WIB

Dalami Sebab Kebangkrutan BPR, LPS Bisa Tindaklanjuti ke Jalur Hukum

Jika ada pihak yang sengaja menyebabkan BPR bangkrut, LPS bisa seret ke jalur hukum.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Foto: lps.go.id
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencabutan izin usaha bank perekonomian rakyat (BPR) belakangan terus bermunculan. Menyikapi hal tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan tidak akan tinggal diam untuk mengatasi fenomena BPR yang bangkrut. 

"LPS pun akan mendalami permasalahan yang menyebabkan BPR ini menjadi bangkrut," kata Sekretaris LPS Dimas Yuliharto kepada Republika, Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga

Dia menjelaskan, pendalaman permasalahan tersebut dilakukan dengan melakukan investigasi. Artinya, lanjut Dimas, jika terdapat pihak-pihak yang sengaja merugikan BPR hingga menjadi bank gagal, maka LPS akan menindaklanjutinya ke jalur hukum. 

Meskipun begitu, Dimas menuturkan saat ini kebangkrutan BPR yang terjadi mayoritas bukan disebabkan oleh kondisi perekonomian nasional. "Ini melainkan disebabkan karena adanya permasalahan dalam tata kelola bisnis bank," kata Dimas. 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini jumlah BPR dari tahun ke tahun semakin turun. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pencabutan izin usaha BPR/S, konsolidasi BPR/S akibat terdampak Covid-19.

"Ini menyebabkan jumlahnya dari tahun ke tahun menunjukkan penurunan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Kamis (11/1/2024).  

Dia menjelaskan pada 2020 terdapat sebanyak 1.669 BPR/S dan pada 2021 sebanyak 1.632 BPR/S. Lalu pada 2022 terdapat sebanyak 1608 BPR/S dan per Desember 2023 hanya ada 1.581 BPR/S.  

Meskipun terjadi penurunan jumlah BPR, Dian menegaskan kinerja masih positif. "Beberapa indikator kinerja industri keuangan BPR menunjukkan pertumbuhan positif seperti aset, kredit atau pembiayaan, dan dana pihak ketiga," ucap Dian.  

Dian memastikan, OJK senantiasa meningkatkan fungsi pengawasan untuk memastikan operasional BPR telah menerapkan prinsip kehati-hatian. Hal tersebut dengan ketentuan yang didukung infrastruktur teknologi informasi serta mendorong penerapan tata kelola bank yang baik.  

Sepanjang 2023, sebanyak empat BPR mengalami kebangkrutan. LPS tercatat melakukan pencairan penjaminan kepada PT BPR Bagong Inti Marga atau BPR BIM yang izinnya telah dicabut pada 3 Februari 2023 dan BPR Karya Remaja Indramayu atau BPR KRI dicabut izinnya pada 12 September 2023.  

LPS juga mencairkan penjaminan kepada BPR Indotama UKM Sulawesi yang dicabut izinnya pada 15 November 2023. Selain itu, OJK juga mencabut izin usaha BPR Persada Guna pada 4 Desember 2023 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023.  

Lalu yang terbaru, LPS melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur pada awa 2024. Saat ini OJK sudah mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement