REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hutama Karya akan melakukan penyesuaian tarif sejumlah ruas tol. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan, berdasarkan regulasi, terdapat empat ruas tol Hutama Karya yang rencananya akan disesuaikan tarif tahun ini, yakni yaitu Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, Tol Palembang-Indralaya, Tol Pekanbaru–Dumai, dan Tol Sigli–Banda Aceh.
"Secara kualitas, ruas-ruas tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penyesuaian tarif dan diharapkan dapat mendapatkan perizinan," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Tjahjo menyampaikan penyesuaian tarif itu cukup krusial untuk menjaga kelangsungan jalan tol dan menciptakan iklim investasi jalan tol yang kondusif. Tjahjo berharap rencana ini dapat terlaksana sesuai target.
Hutama Karya, lanjut Tjahjo, berkomitmen meningkatkan pelayanan dan memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di jalan tol yang dikelola. Tjahjo mengatakan perusahaan juga akan melakukan penilaian dan pengujian sebelum penyesuaian tarif tol mendapat lampu hijau dari pemerintah.
"Pada saat pelaksanaannya juga masih harus melihat kondisi dan situasi terkini, jika ada special case seperti sebelumnya ada pandemi, penyesuaian tarif juga harus ditunda terlebih dahulu," ucap Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, beberapa ruas-ruas yang baru yang dioperasikan pada 2023 lalu seperti Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 5 dan 6 (Blang Bintang–Baitussalam), Tol Binjai–Langsa Seksi 2 (Stabat–Kuala Bingai), Tol Indralaya–Prabumulih dan Tol Indrapura–Lima Puluh juga masih dioperasikan tanpa tarif atau belum berbayar. Tjahjo menyebut ruas yang paling lama beroperasi tanpa tarif saat ini yaitu Tol Sibanceh Seksi 5 dan 6 sejak Juni 2023 atau telah lebih dari tujuh bulan dioperasikan tanpa tarif.
"Harapannya dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat di mana selama beroperasi tanpa tarif, operasional maupun pemeliharaan jalan tol tetap berjalan meskipun masih belum mendapatkan profit dan untuk pendanaannya masih dari internal perusahaan. Semoga SK Penetapan Golongan Tarif Kendaraan dapat segera dikeluarkan dan tarifnya dapat segera berlaku," kata Tjahjo.