Jumat 29 Dec 2023 21:41 WIB

OJK Terbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia Kuartal III

Tekanan inflasi ke depan diperkirakan masih berpotensi tinggi dari energi dan pangan.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan III-2023 yang memuat overview dan analisis kondisi perekonomian global dan domestik serta kaitannya dengan perkembangan kinerja, penyaluran kredit, serta profil risiko yang dihadapi perbankan.

"Dalam laporan ini tercakup juga kebijakan perbankan yang diterbitkan oleh OJK pada periode laporan, perkembangan kelembagaan perbankan, serta koordinasi antarlembaga terkait perbankan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga

Selain itu, pada periode laporan tersebut, juga terdapat pembahasan khusus terkait dampak kelangkaan pasokan pangan terhadap inflasi.

Pada sisi perekonomian global dan domestik pada periode laporan, disampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi beberapa negara utama mengalami divergensi seiring dengan ketidakpastian global yang meningkat.

Di tengah inflasi global yang mulai melandai, suku bunga acuan beberapa negara masih tetap pada level relatif tinggi seiring dengan tingkat inflasi yang masih belum mencapai target 2 persen.

Meski mulai melandai, tekanan inflasi ke depan diperkirakan masih berpotensi tinggi utamanya karena kenaikan harga energi dan pangan akibat eskalasi geopolitik di berbagai wilayah yang masih berlanjut serta adanya fenomena El Nino yang mengganggu proses dan tingkat produksi pangan.

Dian menuturkan perlambatan ekonomi Tiongkok juga perlu diwaspadai karena dapat mempengaruhi arus perdagangan dan pertumbuhan ekonomi global ke depan.

Di tengah ketidakpastian global tersebut, pada kuartal III 2023 ekonomi domestik relatif tumbuh kuat, yaitu sebesar 4,94 persen secara year on year (yoy), meski melambat dari triwulan sebelumnya sebesar 5,17 persen (yoy).

Dalam hal penguatan regulasi, pada periode laporan OJK menerbitkan enam ketentuan perbankan berupa empat Peraturan OJK (POJK) dan dua Surat Edaran OJK (SEOJK).

Untuk mendukung hal tersebut, OJK juga menerbitkan dua surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) terkait Kebijakan Relaksasi Pengaturan tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, dan Insentif bagi Bank Umum mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

OJK juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement