Kamis 28 Dec 2023 17:00 WIB

DJP Bali Catat 223 Ribu NPWP Belum Valid dalam Pemadanan dengan NIK

Wajib Pajak bisa mengontak DJP untuk dibantu melakukan validasi NPWP dan NIK.

Wajib Pajak menuggu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat (31/3/2023).
Foto: Republika/Prayogi.
Wajib Pajak menuggu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat (31/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat sebanyak 223.876 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau 17,99 persen dari total NPWP yang terdaftar di provinsi itu belum valid dalam proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP.

"Perkembangan kegiatan pemadanan NIK menjadi NPWP per 27 Desember 2023 telah tercapai sebanyak 1.020.852 NPWP Valid atau 82,01 persen dari 1.244.728 NPWP terdaftar di Bali. Sedangkan 223.876 NPWP belum valid," kata Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh di Denpasar, Kamis (28/12/2022).

Baca Juga

Dari 223.876 NPWP yang belum valid tersebut, sebanyak 6.418 NPWP (2,88 persen) masih memerlukan konfirmasi dan yang perlu dimutakhirkan sebanyak 217.458 NPWP (97,12 persen).

Ia mengatakan validasi NIK menjadi NPWP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2023 perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 yaitu terkait implementasi penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Format lama NPWP masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Nantinya terhitung 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru," ujarnya.

Format baru NPWP mulai 1 Juli 2024 yakni bagi wajib pajak orang pribadi yakni NPWP sama dengan NIK, kemudian bagi wajib pajak selain orang pribadi itu NPWP-nya berupa 16 digit angka, sedangkan NPWP bagi wajib pajak Cabang berupa Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Nurbaeti menambahkan, terkait tantangan pemadanan NIK menjadi NPWP dibantaranya karena ketidakcocokan NIK bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Selain itu, masih ada wajib pajak yang menunda atau belum sempat untuk melakukan pemadanan. Selanjutnya ada juga wajib pajak yang datanya (nama, tanggal lahir dan sebagainya) tidak cocok ketika dilakukan pemadanan menggunakan mesin Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan DJP.

"Untuk mengkonfirmasi data wajib pajak yang tidak sesuai, kami juga turun langsung mengkonfirmasi, selain juga bekerja sama sampai tingkat banjar (dusun)," ucapnya.

Dalam kesempatan itu seluruh wajib pajak diminta dapat melakukan pemutakhiran profil perpajakan berupa validasi NIK melalui laman pajak (https://www.pajak.go.id). Informasi tata cara pemutakhiran data profil perpajakan dapat diperoleh melalui laman pajak atau menghubungi Kring Pajak 1500200, menghubungi kantor pelayanan pajak, atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan terdekat.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement