Kamis 07 Dec 2023 15:29 WIB

Cek Validasi NIK dan NPWP Tapi Lupa Password, Gimana?

Pastikan Anda masih menyimpan E-Fin pajak.

Wajib Pajak menuggu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat (31/3/2023).
Foto: Republika/Prayogi.
Wajib Pajak menuggu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat (31/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Baca Juga

Anda bisa cek apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP oleh sistem atau belum di laman www.pajak.go.id. Namun, bagaimana jika lupa password?

Simak langkah-langkah berikut.

1. Pastikan Anda masih menyimpan EFIN (Electronic Filling Identification Number) yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

2. Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan menelepon ke Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri, atau melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id, atau bertanya lewat Twitter dengan me-mention akun Twitter @kring_pajak, atau meminta pencetakan ulang EFIN di KPP terdekat.

3. Anda dapat mengubah email untuk menerima kata sandi baru, jika menghendakinya dengan memilih "YA" pada pilihan "Lupa Email?"

4. Jika Anda mengubah email, maka kata sandi akan dikirimkan ke email Anda yang baru. Email tersebut selanjutnya akan digunakan oleh sistem untuk mengirimkan pesan kepada Anda.

Baca juga:

Jangan Terlambat, Ini Cara Validasi NIK dengan NPWP?

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement