Sabtu 16 Dec 2023 19:00 WIB

Hampir Capai Target, Kemenkeu Tetap Kejar Penerimaan Pajak

Realisasi penerimaan itu baru 95,7 persen dari target yang direvisi.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo.
Foto: Dok Kemenkeu
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, penerimaan pajak per 12 Desember 2023 sebesar Rp 1.739,84 triliun. Angka itu telah melewati target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebesar Rp 1.718 triliun atau 101,3 persen dari APBN.

Ia menambahkan, realisasi penerimaan pajak itu pun tumbuh sebesar 7,3 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. "Seluruh kelompok pajak tumbuh positif kecuali pajak penghasilan (PPh) migas yang kontraksi akibat moderasi harga minyak bumi dan gas alam," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga

Walau sudah mencapai target, namun dirinya mengatakan, realisasi penerimaan itu baru 95,7 persen dari target yang direvisi. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2022, target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.818,2 triliun.

Maka diharapkan, dalam waktu dua pekan ke depan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mencapai target tersebut. Ia memerinci, kelompok pajak yang mencatatkan pertumbuhan positif yakni PPh non migas sebesar 6,72 persen yoy menjadi Rp 951,83 triliun atau 108,95 persen dari target.

Ada pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 8,78 persen yoy menjadi Rp 683,32 triliun. Angka itu 91,97 persen dari target.

Pertumbuhan positif dialami pula oleh kelompok pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya sebesar 38,99 persen (yoy) menjadi Rp 40,34 triliun atau setara dengan 100,82 persen. Sementara kelompok PPh migas tercatat mengalami kontraksi sebesar 11,85 persen yoy menjadi Rp 64,36 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menambahkan, ada beberapa hal yang dilakukan guna mengejar target tersebut dalam waktu dua pekan terakhir. Di antaranya pengawasan.

"Khususnya penerimaan per tanggal 12 Desember, kami masih memiliki pembayaran PPh masa untuk PPh badan. Ini biasanya dibayarkan setiap bulan dan hari ini tanggal 15-nya," jelas dia.

Berikutnya, DJP terus mengawasi pembayaran PPN. Pajak itu biasanya dibayarkan paling lambat akhir bulan. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement