Rabu 13 Dec 2023 19:50 WIB

Terkait Pinjol Ilegal, OJK akan Kembali Undang Google dan Meta

OJK sangat serius menangani pinjol ilegal dengan adanya Satgas PASTI.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Fuji Pratiwi
DK Pengawsan Perlilaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindingan Konsumen OJK Sarjito (kiri) dan KE Pengawas Perlilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
DK Pengawsan Perlilaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindingan Konsumen OJK Sarjito (kiri) dan KE Pengawas Perlilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mengundang perusahaan teknologi Google dan Meta.

Salah satu pembicaraan yang akan disampaikan untuk berhenti menayangkan iklan-iklan pinjaman online (pinjol) ilegal di platformnya. Meta merupakan perusahaan induk dari Instagram, Facebook, dan WhatsApp.

Baca Juga

"Beberapa bulan lalu, kami (OJK) sudah bertemu dengan Google dan Meta. Kami akan undang lagi bareng-bareng sama Kemenkominfo. Karena, kami tidak mau hanya blokir-blokir saja. Makanya kalau memang ada kami kejar," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Sarjito mengatakan, OJK sangat serius menangani pinjol ilegal ini dengan adanya Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang memiliki 16 anggota, yakni OJK, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi. Kemudian, Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal Lembaga, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa upaya pihaknya dalam memberantas pinjol ilegal masih menemui banyak tantangan. Sebab apabila ada satu platform pinjol ilegal yang telah diblokir, pada saat yang bersamaan akan ada platform pinjol ilegal serupa yang bermunculan.

"Selama ini orang nanya, itu pinjol ilegal yang ditutup sudah 7.000, tapi kok buka lagi. Kami di satgas kemudian (bekerja) ekstra tidak hanya menutup aplikasi, tetapi kami juga menutup rekening bank, nomor telepon, WA, dan lainnya," kata Kiki.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement