Selasa 12 Dec 2023 14:54 WIB

Temuan OJK, Pinjol Dijadikan Alat Judi Online

Google juga blokir 17 aplikasi karena terbukti mengiklankan aplikasi pencuri data.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi OJK
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi OJK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengungkapkan OJK banyak menemukan sejumlah kasus di masyarakat yang menggunakan pinjaman di platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) untuk tujuan yang spekulatif seperti judi online (judol).

Platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) didesain hadir untuk membantu masyarakat yang belum memiliki akses pinjaman ke bank (underserved unbanked). Penyelenggara biasanya menyediakan pinjaman produktif maupun konsumtif.

Baca Juga

"Fakta di masyarakat banyak sekali orang yang pinjol buat judi online, ini nge-link kan berarti, masyarakat cari duit yang paling gampang. Saya turun ke masyarakat, masyarakat yang pinjem di pinjol ilegal untuk judol, masyarakat selalu tertarik memperoleh keuntungan yang simpel dan cepat dengan judi," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Bahkan, kata Sarjito, perilaku ini sudah ada sejak dulu ketika jaringan internet belum akrab dengan masyarakat. Sekitar 2000-an pun masyarakat Indonesia banyak yang terjerat judi dengan memasang nomor dan judi togel.

Saat ini, OJK berusaha keras untuk memberantas praktik penyalahgunaan itu. OJK bahkan sudah mengadakan high level meeting dengan 16 kemeterian/lembaga yang masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) untuk mempercepat penanganan kasus untuk mencegah bertambahnya kerugian masyarakat.

Selain memblokir aplikasi tersebut, OJK bersama Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran rekening, pembukaan rahasia bank, penangkapan, dan penahanan oknum penipuan, penelusuran dan penyitaan aset oknum penipuan, serta pencekalan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian masyarakat.

"Hari ini saya dapat informasi dari Google ada 17 aplikasi yang diblokir karena terbukti mengiklankan aplikasi yang bisa mencuri data," katanya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan dalam mengatasi lingkaran setan judi online dan pinjol ilegal akan menjadi fokus utama. Meskipun belum ada studi yang menyatakan adanya hubungan pinjol dan judi online, Kiki menuturkan laporan berkaitan hal tersebut sudah cukup banyak.

Kiki memastikan, OJK juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi melalui berbagai cara. Selain itu, juga berperan aktif sebagai narasumber di berbagai acara seminar dan webinar yang untuk secara masif bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online dan pinjol ilegal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement