Ahad 10 Dec 2023 18:13 WIB

Mahasiswa Mudah Terlilit Utang Pinjol? OJK Beri Saran

Mahasiswa harus memperoleh wawasan mumpuni soal penggunaan pinjol.

Polisi menggiring tersangka kasus penipuan investasi bodong saat rilis di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/11/2022). Polres Bogor berhasil menangkap perempuan berinisial SAN tersangka penipuan investasi bodong yang membuat 317 mahasiswa  di Bogor terlilit pinjaman online dengan total uang yang diterima tersangka melalui transaksi korban dari aplikasi pinjol mencapai Rp2,3 miliar.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan investasi bodong saat rilis di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/11/2022). Polres Bogor berhasil menangkap perempuan berinisial SAN tersangka penipuan investasi bodong yang membuat 317 mahasiswa di Bogor terlilit pinjaman online dengan total uang yang diterima tersangka melalui transaksi korban dari aplikasi pinjol mencapai Rp2,3 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa mahasiswa perlu memastikan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) yang terdaftar OJK dan berlegalitas.

“Penting memastikan penyedia berada di bawah naungan atau berdaftar OJK dan berlegalitas, jika ingin berinvestasi atau menggunakan pinjaman online. Jadilah agent changer untuk kita sama-sama membangun keuangan ekonomi yang baik,” kata Analis Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Enriche Putera Hutama dalam Webinar Kolaboratif "Maraknya Penggunaan Pinjol di Kalangan Mahasiswa” di Universitas Pancasila, dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Ahad (10/12/2023).

Baca Juga

Seringkali, tantangan finansial menghampiri mahasiswa selama masa studi dan pinjol telah menjadi opsi menarik untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak. Ketersediaan dana secara cepat tanpa persyaratan yang rumit membuat pinjol semakin marak di kalangan mahasiswa.

Meski demikian, lanjutnya, perlu diingat bahwa kenyamanan ini seringkali disertai dengan risiko yang perlu dipertimbangkan secara matang.

Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila (UP) Muhammad Rosit mengatakan mahasiswa harus memperoleh wawasan terkait penggunaan pinjol agar tak terjerat dalam pinjol ilegal.

"Bicara soal maraknya pinjaman online, hingga saat ini masih aktual dalam beberapa tahun belakangan ini. Semakin mudah teknologi komunikasi sehingga memudahkan masyarakat khususnya mahasiswa dalam melakukan pinjaman online. Maka dari itu, diperlukan edukasi dan literasi serta diperlukannya identifikasi dalam memilah memilih pinjaman ilegal dan ilegal," ungkap Rosit.

Webinar yang dihadiri 172 peserta ini merupakan hasil kolaborasi antara OJK dengan Fikom Universitas Pancasila untuk menjadi platform interaktif guna memberikan wawasan tentang dampak maupun tantangan yang dihadapi oleh mahasiswa dalam menghadapi maraknya penggunaan pinjol.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement