Rabu 29 Nov 2023 22:28 WIB

Otorita Sebut Pasokan Gas di IKN Gunakan Gas Bumi dan Hidrogen

Jaringan gas di IKN Nusantara mulai dilakukan pembangunannya pada 2024.

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023).
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan pasokan gas di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara menggunakan gas bumi (natural gas) dan gas hidrogen.

"Total pasokan gas di IKN Nusantara nantinya terdapat gas bumi dan gas hidrogen, di mana rasionya 75 persen gas bumi dan 25 persen gas hidrogen," kata Direktur Transformasi Hijau OIKN Agus Gunawan dalam seminar daring, di Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga

Agus mengatakan, untuk jaringan gas di IKN Nusantara mulai dilakukan pembangunannya pada tahun depan. Kendati demikian, penggunaan gas ini hanya sampai tahun 2030, sehingga setelah 2030 penggunaan gas alam dihentikan.

"Setelah 2030 sudah tidak ada gas bumi yang digunakan lagi, karena bagaimanapun gas bumi meskipun emisinya rendah tetapi tetap dikategorikan sebagai bahan bakar fosil," kata Agus.

Berdasarkan UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara bahwa IKN Nusantara direncanakan menggunakan campuran gas hidrogen dan gas alam sebagai sumber dari gas kota agar sejalan dengan visi IKN dengan net zero emission.

Meskipun gas alam dianggap sebagai sumber energi bersih, gas alam tidak dapat diperbarui. Oleh karena itu, direncanakan IKN agar memproduksi dan mengekspor energi surya yang setara dengan jumlah energi yang digunakan dari gas alam untuk mencapai Key Performance Indicator atau KPI 100 persen energi baru terbarukan (EBT).

Sebagai forest city atau kota hutan, IKN Nusantara menjalankan prinsip pembangunan rendah karbon. Prinsip ini dimaksudkan untuk mendukung kebijakan nasional mengenai penurunan emisi gas rumah kaca dan memaksimalkan peran ruang terbuka hijau (RTH) ataupun hutan dalam penyerapan karbon, serta untuk memperbaiki kualitas udara yang harus didukung dari penggunaan energi baru dan terbarukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement