Senin 27 Nov 2023 23:30 WIB

Bahlil Benarkan TikTok akan Gandeng E-Commerce Lokal

TitTok harus kolaborasi secara bisnis dengan investor atau perusahaan dalam negeri.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (25/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah mempersilakan layanan hosting video asal China, TikTok, berkolaborasi secara bisnis dengan investor atau perusahaan dalam negeri.

"Silakan saja selama itu B to B (business to business) ya. Kita tak boleh intervensi," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Hal itu disampaikan Bahlil terkait isu TikTok akan menggandeng e-commerce GoTo Gojek-Tokopedia. Bahlil mengatakan ia sudah mendengar rencana TikTok itu, tapi ia belum menerima laporan secara teknis.

Pemerintah menurutnya, juga tidak mempersoalkan apabila kolaborasi tersebut merupakan langkah TikTok untuk memulai kembali bisnis perdagangan elektronik (e-commerce) TikTok Shop, sepanjang tidak mengganggu garis kebijakan pemerintah.

Sebelumnya Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menegah Teten Masduki mengatakan ada informasi bahwa TikTok telah menjalin komunikasi dengan tiga perusahaan e-commerce di Indonesia.

Menurut Teten, ketiga perusahaan itu yakni Tokopedia, Bukalapak, dan e-commerce yang berada di bawah CT Corp, namun Teten belum mengetahui isi dari komunikasi antara tiga e-commerce itu dengan TikTok.

Adapun per 22 November 2023 lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut bahwa TikTok masih belum mengajukan perizinan untuk melakukan perdagangan niaga elektronik atau e-commerce.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyampaikan, untuk melakukan transaksi jual-beli melalui sistem elektronik, TikTok Shop harus mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Soal rencana TikTok menggandeng perusahaan e-commerce lokal, Kemendag menyatakan belum bisa memberikan penilaian terhadap rencana kerja sama tersebut dimungkinkan atau tidak karena harus dilihat dari model bisnis atau bentuk jenis proyek yang akan dikerjakan.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement