Kamis 23 Nov 2023 16:29 WIB

Kenaikan UMP Bisa Dorong Konsumsi, Tapi Kecil Pengaruhi Inflasi

BI mengungkapkan, kenaikan UMP bisa berdampak kepada konsumsi masyarakat.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah provinsi di berbagai daerah termasuk DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Bank Indonesia mengungkapkan, kenaikan UMP bisa berdampak kepada konsumsi masyarakat.

"Gaji ASN dan UMP tahun depan memang akan mendorong konsumsi," kata Gubernur BI dalam konferensi pers RDG Bulanan BI November 2023, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga

Meskipun mendorong permintaan, Perry menegaskan hal tersebut tidak akan menimbulkan inflasi. Perry menuturkan, gaji ASN dan UMP akan mendorong permintaan karena pendapatan masyarakat, tingkat konsumsi, dan pertumbuhan permintaan akan naik namun secara nasional juga perlu dicermati.

"Pertumbuhan permintaan masih di bawah kapasitas nasional sehingga tidak akan terlalu mengganggu pencapaian inflasi," tutur Perry.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aida S Budiman juga mengatakan UMP tidak akan memberikan pengaruh besar kepada inflasi. Aida memastikan persentase kenaikan UMP tersebut hanya sedikit.

"Kalau hanya melihat dampak UMP 5 persen kenaikan itu hanya 0,04 persen ke inflasi kita," ujar Perry.

Saat ini, beberapa daerah sudah mengumumkan besaran UMP 2024. Di antaranya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan UMP DKI Jakarta menjadi sekitar Rp 5,06 juta dari sebelumnya sebesar Rp 4.90 juta. Besaran UMP tersebut naik sekitar Rp 165.583.

Lalu besaran UMP Jawa Tengah pada 2024 menjadi sekitar Rp 2.03 juta dibandingkan dengan UMP pada 2023 sebesar Rp 1,95 juta. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 4,02 persen.

UMP Jawa Timur pada 2024 pun meningkat. Peningkatannya sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125 ribu. Dengan kenaikan tersebut, UMP Jatim 2024 ditetapkan sebesar Rp 2,16 juta dari sebelumnya yang sebesar Rp 2,04 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement