Selasa 21 Nov 2023 14:19 WIB

TikTok Shop Berpotensi Tersandung Regulasi di Malaysia

Malaysia akan mengharuskan platform online terdaftar dan membayar pajak.

Logo aplikasi Tiktok digambarkan pada smartphone di Taipei, Taiwan, 06 Desember 2022 (ilustrasi)
Foto: EPA-EFE/RITCHIE B. TONGO
Logo aplikasi Tiktok digambarkan pada smartphone di Taipei, Taiwan, 06 Desember 2022 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia mengatakan pihaknya sedang mempelajari kemungkinan meregulasi TikTok dan fitur-fitur belanja online miliknya.

Langkah itu dinilai dapat semakin melemahkan ambisi perusahaan media sosial tersebut di Asia Tenggara.

Baca Juga

"Malaysia sedang mempertimbangkan untuk mensyaratkan pendaftaran platform media sosial dan menerapkan pajak minimum global," kata Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia Fahmi Fadzil kepada wartawan di Kuala Lumpur, dikutip Bloomberg, baru-baru ini.

Ia mengatakan, Pemerintah Malaysia akan melanjutkan diskusi dengan TikTok. "Ada beberapa aspek regulasi yang kami pertimbangkan. Selain itu, kami juga ingin melihat cara kerja TikTok Shop," kata Fahmi.

Langkah ini Malaysia ini kian menguatkan sorotan semakin besarnya penolakan di Asia Tenggara terhadap TikTok milik ByteDance. Perusahaan tersebut sudaj berencana menginvestasikan miliaran dolar AS di Asean.

TikTok menghentikan operasi ritel daringnya TikTok Shop di Indonesia, setelah pemerintahnya mengumumkan peraturan baru yang akan memaksa TikTok untuk memisahkan fitur belanjanya dari layanan media sosial video. TikTok adalah satu-satunya perusahaan media sosial yang menjual barang langsung di aplikasinya.

Fahmi sebelumnya sudah menyampaikan kekhawatiran Malaysia terhadap TikTok. Malaysia sempat menyebut TikTok menyebarkan berita palsu dan menyensor konten tentang konflik Israel-Hamas. TikTok menyatakan pihaknya mengambil langkah proaktif untuk mengatasi permasalahan yang disebutkan Fahmi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement