Jumat 17 Nov 2023 23:25 WIB

BUMN Peternakan Buka Lowongan Kerja, Catat Tata Caranya

Proses pendaftaran paling lambat pada 20 November 2023.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Logo Berdikari
Foto: Dok Berdikari
Logo Berdikari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BUMN yang bergerak di bidang peternakan, PT Berdikari, tengah membuka lowongan kerja untuk posisi business analyst. Proses pendaftaran paling lambat pada 20 November 2023.

"Ayo bergabung dengan Berdikari dan menjadi bagian dari transformasi ekosistem pangan nasional demi mewujudkan Indonesia bergizi," tulis pernyataan Berdikari melalui akun Instagram, @bumn.universe yang dikutip Republika pada Kamis (16/11/2023).

Baca Juga

Berdikari mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung mendukung kinerja manajemen BUMN peternakan yang merupakan bagian dari klaster pangan BUMN. Adapun kualifikasi persyaratan meliputi pendidikan sarjana S1, terutama jurusan teknik industri, akuntansi, manajemen, dan marketing, memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun pada posisi yang relevan, serta memiliki pengetahuan tentang bisnis peternakan dan ruminansia dari hulu ke hilir menjadi nilai tambah.

Berdikari mencari calon pekerja yang memiliki kemampuan melakukan studi kelayakan, penyusunan kajian bisnis, analisa bisnis, dan finansial yang baik, serta mampu mengoperasikan business analytics tools dan kemampuan analytical thinking serta strategic orientation yang baik, hingga memiliki pengalaman atau pengetahuan tentang market analyst yang akan menjadi nilai tambah.

"Proses rekrutmen Berdikari tidak memungut biaya apapun. Hanya kandidat terpilih yang di akan dihubungi undangan dan pengumuman tes akan dikirimkan melalui surel [email protected]," lanjutnya. 

Calon pekerja pun harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah operasional Berdikari. Berdikari menyebut proses rekrutmen ini bagian dari penguatan sumber daya manusia sebagai salah satu langkah strategis mendukung pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan. Hal ini selaras dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 tentang badan pangan dan pembentukan BUMN klaster pangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement