REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan teknologi finansial (fintech) yang resmi dan diakui otoritas berwenang sudah pasti akan terus mematuhi peraturan pemerintah dan bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku, demikian menurut Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI).
“Karena kami sudah diawasi langsung oleh otoritas yang berwenang, kami benar-benar harus patuh dengan aturan,” ucap Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya dalam peluncuran Bulan Fintech Nasional (BFN) dan 5th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2023 di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Ia mencontohkan beberapa aspek yang akan amat diperhatikan pengelola pinjaman daring legal adalah mengenai kesesuaian standar bunga pinjaman dengan peraturan pemerintah serta etika dalam penagihan utang.
Terlebih, karena pengelola fintech legal diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apa pun tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan pasti akan diketahui dan penindakannya dapat dilakukan dengan segera, kata dia.
"Kalau fintech legal melakukan hal yang ilegal, risiko untuk ditutupnya tentu sangat besar," kata Ronald.
Karena itu, ia menegaskan pihaknya tidak akan bertindak seperti pengelola pinjaman daring ilegal yang terus menagih utangnya 24 jam tanpa henti sehingga meneror debitur.
“Mereka melakukan yang namanya pembunuhan karakter. Bosnya dicecar, teman-temannya dicecar, padahal itu membuat stres,” ucap dia.
Selain upaya dari sisi pihak pengelola, ia meminta supaya masyarakat sama-sama berupaya dengan proaktif memastikan jasa pinjaman daring atau teknologi finansial yang mereka akan akses adalah jasa yang legal dan diakui OJK.
OJK mengatur tata cara dalam penagihan dana dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer lending terhadap debitur yang melakukan pinjaman daring guna menjaga agar kinerja industri tetap bertumbuh secara baik.
Tata cara penagihan itu diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023.
Peraturan tersebut menetapkan etika penagihan yang patut ditaati oleh penyelenggara seperti penagihan tidak diperkenankan dengan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan Suku, Agama, Rasa, Antar golongan (SARA). Selain itu, waktu penagihan hanya dilakukan pada jam tertentu atau tidak 24 jam.