REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumpulkan penerimaan dari pemungutan pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik sebesar Rp 15,68 triliun per Oktober 2023.
Rinciannya, jumlah tersebut berasal dari setoran 2020 senilai Rp 731,4 miliar, setoran 2021 senilai Rp 3,9 triliun, dan setoran 2022 senilai Rp 5,51 triliun, dan setoran 2023 senilai 5,54 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang telah ditunjuk menjadi pemungut pajak pertambahan nilai berjumlah 161 pelaku usaha atau sama dengan jumlah pemungut pada bulan sebelumnya. Netflix, META (induk Facebook) dan Instagram merupakan beberapa pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang setor pajak ke Indonesia.
"Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukan," ujar Dwi dalam keterangan resmi, Rabu (8/11/2023).
Selama Oktober 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari IBM Cloud International B.V. dan Tencent Music Entertainment Hongkong. Untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memungut pajak pertambahan nilali sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut pajak pertambahan nilai dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut pajak pertambahan nilai yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan pajak pertambahan nilai dan telah dilakukan pembayaran.
Untuk menciptakan keadilan tersebut, pemerintah masih akan menunjuk para pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.