Kamis 02 Nov 2023 11:18 WIB

Soal Boikot Produk Israel, Kemenperin Fokus Kendalikan Impor

Pengendalian impor ini guna mendukung pengembangan pasar dalam negeri.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Plt Sekretaris Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika
Foto: REPUBLIKA/DARMAWAN
Plt Sekretaris Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konflik Israel dengan Palestina menimbulkan gelombang protes di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Salah satu bentuk protes yang dilakukan masyarakat yaitu aksi boikot terhadap berbagai produk yang berkaitan dengan Israel.

Menanggapi itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, sebagai pembina industri nasional, Kemenperin tidak dalam posisi mendukung atau pun menolak gerakan boikot tersebut. "Ranah Kemenperin adalah menjalankan kebijakan-kebijakan yang mendukung produktivitas dan daya saing sektor industri," ujar Plt Sekretaris Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika dalam keterangan resmi, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga

Saat ini, lanjutnya, kementerian fokus pada berbagai langkah pengetatan arus barang impor. Itu bertujuan mendukung pengembangan pasar dalam negeri.

Ia menjelaskan, upaya perlindungan industri dalam negeri dari masuknya berbagai produk impor telah digencarkan oeh pemerintah. Di antaranya melalui pengetatan arus masuk barang impor serta merombak aturan-aturan terkait tata niaga impor di dalam negeri.

Pengetatan produk impor diharapkan dapat mendorong peningkatan penggunaan produk-produk dalam negeri yang juga memiliki kualitas unggul. "Hal ini agar industri kita semakin kuat dan produk-produknya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," kata Putu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, langkah memperketat arus masuk barang impor dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk delapan komoditas, yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi. Revisi peraturan tersebut diselesaikan dalam dua pekan ini dengan proses transisi selama tiga bulan.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan penyerapan produk dalam negeri melalui Program Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN), baik melalui belanja pemerintah yang memakai APBN dan APBD maupun di level individu. Dalam Business Matching Tahap V 2023 pada Maret lalu, Presiden Joko Widodo telah mengingatkan kepada seluruh intansi pengguna anggaran negara dan daerah, untuk membeli beragam produk lokal yang telah banyak masuk di e-Katalog.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement