Kamis 19 Oct 2023 18:04 WIB

BUMN Tingkatkan Manajemen Risiko Guna Keberlangsungan Usaha

Sudah seharusnya BUMN jadi tempat usaha yang menjunjung akuntabilitas.

Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko agar lebih baik lagi guna keberlangsungan perusahaan.

"Kementerian BUMN memiliki fungsi, salah satunya untuk melakukan pembinaan. Yang kami lakukan sejalan dengan apa yang diterapkan dalam dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises," kata Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari dalam Konferensi Nasional Komite Audit 2023 di Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga

Rabin menjelaskan, manajemen risiko yang diterapkan oleh Kementerian BUMN telah sesuai dengan artikel lima dalam pedoman OECD. Dalam pedoman tersebut, terdapat prinsip keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, Kementerian BUMN telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara yang mengatur tata kelola BUMN dan manajemen risiko yang lebih baik.

"Mengapa itu sangat penting? BUMN, pada ujungnya, harus menjadi tempat di mana akuntabilitas menjadi sangat penting," ujarnya.

Lebih lanjut, Rabin memaparkan prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance di lingkup BUMN bertujuan untuk yang pertama, mengoptimalkan nilai BUMN. Kedua, mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, efektif dan efisien. Ketiga, mendorong kesadaran akan tanggung jawab sosial. Keempat, meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional. Kelima, meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

Tak hanya di lingkup BUMN, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan bahwa Komite Audit juga berperan bagi peningkatan tata kelola di lingkup emiten dan perusahaan publik. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55 /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit, Komite Audit berfungsi sebagai pengawas dalam proses penyusunan, penyiapan, hingga transparansi laporan keuangan emiten.

"Keberadaan Komite Audit diharapkan mampu mendorong peningkatan tata kelola emiten dan perusahaan publik yang pada akhirnya dapat menunjang peningkatan growth value dari emiten dan perusahaan," kata Inarno.

 

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement