Selasa 10 Oct 2023 12:53 WIB

OJK: Praktik Jual Beli Rekening Bank Marak Dilakukan Pelaku Judi Online

Rekening tabungan dijual antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa (kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (tengah), dan Kepala Grup Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah OJK M Ismail Riyadi (kanan) saat sesi doorstop di Hotel Haris Vertu Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Foto: Republika/ Rahayu Subekti
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa (kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (tengah), dan Kepala Grup Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah OJK M Ismail Riyadi (kanan) saat sesi doorstop di Hotel Haris Vertu Jakarta, Selasa (10/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Judi online saat ini tengah marak di tengah masyarakat. Bahkan dalam transaksinya, ternyata banyak pelaku judi online sampai membeli rekening tabungan orang lain dalam transaksinya. Mayoritas adalah bank-bank besar.

"Banknya bank besar, kadang-kadang masyarakat itu memang kurang pemahaman. Misalnya dia buka rekening, nanti rekening ATM itu dibeli sama orang," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Hotel Haris Vertu Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Kiki, sapaan akrabnya, mengungkapkan fenomena rekening tabungan yang diperjual belikan tersebut juga sudah berlangsung lama. Bahkan dalam perkembangnya juga harga per rekening tabungan yang dijual sudah mengalami kenaikan.

"Dulu Rp 500 ribu sekarang Rp 5 juta (rekening tabungan yang dijual) tapi dia nggak tahu konsekuensinya gede banget," ungkap Kiki.

Temuan ini terungkap saat OJK melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online. Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemblokiran tersebut dilakukan OJK sebagai bentuk pemberantasan judi online yang saat ini tengah menjamur di masyarakat.

"Ini hasil kerja sama dengan Kominfo. Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK, Senin (9/10/2023).

Dian mengatakan, saat ini beberapa bank tengah membangun sebuah sistem yang mampu mendeteksi apakah suatu rekening tersebut berkaitan dengan bisnis judi online atau tidak. Oleh karena itu, OJK meminta kepada bank untuk segera melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti status masing-masing rekening yang terkait dengan judi online sehingga dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement