Rabu 04 Oct 2023 18:42 WIB

TikTok Shop Ditutup, Menkominfo Bilang Sanksi tak Diperlukan

Sanksi tidak diperlukan mengingat Tiktok sudah tunduk pada aturan PMSE.

Seseorang menunjukan fitur TikTok Shop yang resmi ditutup di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Foto:

Bagi pelaku ekonomi digital yang memanfaatkan platform social commerce seperti TikTok Shop sebagai sarana melakukan jual-beli, Budi Arie mengajak agar dapat memanfaatkan akses lain di platform-platform e-commerce yang sudah beroperasi lama di Indonesia.

"Dengan demikian, kegiatan transaksi jual beli secara daring dapat terus berjalan lancar dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi," ungkap Budi Arie.

Sebelumnya, pada Selasa (3/10/2023), TikTok secara resmi mengumumkan layanan e-commerce miliknya TikTok Shop secara resmi dihentikan mulai 4 Oktober 2023 pukl 17.00 WIB. Keputusan itu diambil TikTok sejalan dengan regulasi PMSE terbaru yang tidak memperbolehkan praktik sosial media dan e-commerce disatukan dalam satu aplikasi.

 

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement