Rabu 04 Oct 2023 17:51 WIB

Tok, TikTok Shop Indonesia Resmi Tutup

Pukul 17.00 WIB Tiktok Shop tidak lagi bisa diakses.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Friska Yolandha
Aplikasi tiktok shop saat dibuka.
Foto: Dok Republika
Aplikasi tiktok shop saat dibuka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tepat pukul 17.00 WIB, Tiktok Shop resmi ditutup. Pengguna tidak bisa lagi mengakses fitur-fitur yang ada di Tiktok Shop.

Meskipun fitur itu masih tersedia di Tiktok, saat diklik, laman menjadi eror dan menunjukkan tulisan "Something went wrong. Tap to try again."

Baca Juga

Tiktok menyatakan tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia, efektif mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Hal tersebut telah disampaikan TikTok lewat pernyataan resminya yang diterima Republika.co.id.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," demikian pernyataan dari TikTok.

Apa yang terjadi dengan TikTok Shop Indonesia sehingga akhirnya pengguna tak lagi boleh berjualan? Hal ini bermula dari banyaknya pihak yang berjualan di TikTok, bahkan melakukan banting harga. Tidak cuma UMKM, ada banyak artis yang berjualan lewat platform media sosial tersebut.

Kondisi itu dianggap merugikan dan mematikan usaha banyak orang yang mencari rezeki dengan berdagang secara luring, termasuk di Pasar Tanah Abang. Protes yang digencarkan banyak pihak itu akhirnya sampai ke pemerintah, yang pada akhirnya membuat regulasi pembatasan.

Presiden RI Joko Widodo lantas menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas soal perniagaan elektronik pada Senin, 25 September 2023. Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa Revisi Permendag tersebut mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," ujar Zulkifli kala itu.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat. Dengan begitu, algoritmanya tidak semua dikuasai, serta dapat mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Terkait penjualan barang dari luar negeri, Revisi Permendag tersebut juga mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

Termasuk, sertifikat halal untuk makanan, atau izin POM bagi produk kosmetik. Begitu pula barang elektronik yang harus memiliki standar tertentu. Terakhir, Revisi Permendag juga mengatur bahwa platform digital tidak boleh bertindak sebagai produsen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement