Jumat 22 Sep 2023 13:59 WIB

AdaKami Cari Debitur Inisial K yang Akhiri Hidup Karena Ditagih Debt Collector

AdaKami masih membutuhkan nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel korban.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr (kiri) ditemani Sekjen AFPI Sunu menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Foto: Republika/ Iit Septyaningsih
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr (kiri) ditemani Sekjen AFPI Sunu menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami tengah memenuhi perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi secara mendalam. Investasi itu demi memastikan berita adanya korban bunuh diri yang viral dalam beberapa hari terakhir.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menyatakan, AdaKami sudah melakukan investigasi sejak berita viral ini muncul. Hingga kini, AdaKami belum juga menerima informasi lengkap terkait identitas korban dari akun X (Twitter) @rakyatvspinjol, untuk dapat mengaitkannya dengan terduga oknum desk collector (DC).

Baca Juga

Bernardino menyatakan, masih berusaha mendapatkan identitas pemilik akun yang lebih dahulu menulis informasi korban di media sosial. "AdaKami sudah dipanggil langsung oleh OJK untuk menjelaskan duduk perkaranya," ungkap dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Dari hasil pemanggilan itu, sambungnya, perusahaan telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial K yang marak diberitakan. Hanya saja, AdaKami belum menemukan debitur yang sesuai informasi beredar. 

Ia melanjutkan, sebagai perusahaan fintech peer to peer lending berizin OJK, AdaKami patuh terhadap peraturan dan perintah otoritas. "Kami masih terus melakukan investigasi mendalam mengenai kebenaran berita tersebut,” ujarnya.

AdaKami hingga kini masih membutuhkan identitas korban yang dimaksud seperti nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel, yang sebenarnya sangat dibutuhkan untuk menindaklanjuti pemeriksaan apakah korban benar debitur AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan. Hal itu sesuai prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses know your customer (KYC) seluruh pengguna layanan AdaKami. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement