Jumat 13 Oct 2023 10:00 WIB

Kasus Order Fiktif Tagih Peminjam, Karyawan AdaKami Dipecat

OJK telah memerintahkan AdaKami untuk terus melakukan investigasi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK September 2023, Senin (9/10/2023).
Foto: Dok Tangkap Layar
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK September 2023, Senin (9/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan saat ini sudah memberikan sanksi berkaitan dengan kasus viral order fiktif yang dilakukan debt collector AdaKami. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan sudah menyurati AdaKami.  

"OJK juga telah mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada AdaKami sehubungan dengan adanya order fiktif yang dilakukan oleh agen penagih dalam melakukan tugas penagihan," kata Agusman, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga

Agusman memastikan saat ini AdaKami telah melakukan pemecatan terhadap pegawai yang melakukan penagihan tersebut. Hal tersebut dipastikan apa yang dilakukan debt collector tidak sesuai kepada perlindungan konsumen.

Meskipun begitu, Agusman menambahkan hingga saat ini AdaKami masih belum dapat mengidentifikasi korban bunuh diri sebagaimana berita yang viral di sosial media. "Adakami telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencari korban dan mengidentifikasi adanya dugaan kasus bunuh diri," tutur Agusman.

Agusman menegaskan, OJK telah memerintahkan AdaKami untuk terus melakukan investigasi. Hal tersebut dilakukan untuk segera bisa mengidentifikasi korban hingga kasus tersebut dianggap selesai.

"Kami meminta AdaKami melaporkan kepada OJK seluruh hasil investigasi yang dilakukan. Selain itu OJK juga meminta kepada Adakami untuk menyediakan hotline untuk mengumpulkan informasi terkait dengan identitas korban," ucap Agusman.

OJK juga meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk melakukan pengecekan. Khususnya berkaitan dengan penerapan bunga yang dikenakan oleh Adakami kepada peminjam.

Sebelumnya, PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus bunuh diri yang diduga salah satu peminjamnya. Saat ini terus melakukan investigasi secara internal.

Hingga Jumat (6/10/2023), Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengaku masih belum mendapatkan laporan dari publik. Begitu juga dengan laporan pemilik akun mengenai data diri atau identitas lengkap terduga korban yang viral diberitakan.

"AdaKami masih terus melakukan penelusuran mengenai kebenaran korban yang viral diberitakan. Namun sejak berita viral bergulir hingga hari ini, AdaKami belum juga mendapatkan identitas korban yang diceritakan," kata Bernardino saat konferensi pers, Jumat (6/10/2023).

Menurut Bernardino, proses investigasi mengenai kebenaran korban baru dapat dilakukan hingga adanya data lengkap nama lengkap, nomor KTP, dan nomor ponsel nasabah. Hal tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses know your customer (KYC) seluruh pengguna layanan AdaKami.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement