Kamis 21 Sep 2023 13:43 WIB

Nasabah Akhiri Hidup Setelah Ditagih, AdaKami: Nomor Penagih tak Ada Dalam Sistem Kami

AdaKami yakin perlu ada langkah cepat penanganan agar kasus ini tak berulang.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Adakami
Foto: adakami.id
Adakami

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan financial technology peer 2 peer (fintech p2p) lending dikabarkan melakukan kekerasan atau praktik tidak patut dalam menagih nasabah. Akibatnya, nasabah tersebut mengakhiri hidupnya.

Hanya saja, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menegaskan, penagih yang melakukan praktik itu tidak terdaftar dalam sistem perusahaan. "Berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, saat ini hasil penyelidikan menunjukkan nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami," ujar Bernardino alam keterangan resmi yang dikirim kepada Republika, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga

Ia menambahkan, jika memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum. Perusahaan pun, tegasnya, akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai aturan perilaku yang telah ditetapkan regulator. 

AdaKami, kata dia, akan bekerja sama dengan otoritas berwenang guna memastikan tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan secara cepat dan efektif. "AdaKami percaya langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia)," tutur Bernardino.

Sebelumnya, berdasarkan unggahan akun X (Twitter) @rakyatvspinjol diinformasikan korban atau nasabah yang ditagih berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur tiga tahun, dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023. Melihat itu, lanjut Bernardino, AdaKami akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel untuk dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan. 

Itu sesuai prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses know your customer (KYC) seluruh pengguna layanan AdaKami. "Data pribadi ini menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh, dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku," kata Bernardino menjelaskan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement