Senin 18 Sep 2023 16:42 WIB

Tak Efektif Redam Harga, Ombudsman Minta HET Beras Dicabut

Kebijakan HET beras sejauh ini tak efektif meredam kenaikan harga.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pedagang menakar beras di Pasar Induk Rau Kota Serang, Banten, Sabtu (16/9/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Pedagang menakar beras di Pasar Induk Rau Kota Serang, Banten, Sabtu (16/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ombudsman meminta pemerintah untuk mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) beras. Permintaan tersebut lantaran kebijakan HET beras sejauh ini tak efektif meredam kenaikan harga bahkan dikhawatirkan bakal menyebabkan kelangkaan pasokan beras.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan, berdasarkan tren harga yang dicatat oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional, harga beras premium tetap berada di atas HET sejak November 2022 hingga saat ini. Begitu pula harga beras medium yang stabil tinggi melampaui HET sejak Januari 2022 lalu. 

Baca Juga

“Ada alternatif kebijakan, badan pangan sementara mencabut HET beras premium dan medium untuk optimalisasi pasokan beras di pasar,” kata Yeka dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/9/2023). 

Adapun dasar usulan pencabutan HET tersebut, menurut Yeka, berkaca pada kasus minyak goreng tahun 2022 lalu yang justru langka saat pemerintah menerapkan kebijakan satu harga saat tren harga tengah naik. Pihaknya tak ingin kejadian serupa terjadi pada komoditas beras yang amat strategis bagi masyarakat. 

“Ketika harga minyak goreng dipatok Rp 14 ribu per liter, apa yang terjadi? Langka. Sekarang di pasar supermarket itu sudah mulai ada pembatasan pembelian beras. Ini jangan sampai terjadi,” katanya. 

Sebagai informasi, peraturan HET beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023. Sebagai contoh, sejak Maret 2023 HET beras premium di wilayah Jawa diatur maksimal Rp 13.900 per kg atau naik dari sebelumnya Rp 12.800 per kg. Adapun HET beras medium juga naik dari Rp 9.450 per kg menjadi Rp 10.900 per kg. 

Yeka menuturkan, kenaikan HET itu dilakukan menyusul tren harga pasar yang meningkat. Namun, yang terjadi rata-rata harga beras di pasar justru terus mengalami kenaikan hingga melampaui HET yang sudah lebih tinggi. 

Tercatat, harga beras premium pada September 2023 mengalami kenaikan 14,34 persen-5,26 persen bila dibandingkan September 2022. Begitu pula beras medium yang naik 15,25 persen-20,15 persen. 

“Artinya memang kebijakan ini tidak efektif meredam harga beras,” ujarnya. 

Selain pencabutan HET, ia meminta Badan Pangan Nasional dapat membuat HET gabah di tingkat penggilingan. Pasalnya, harus diakui kenaikan harga beras saat ini imbas dari tingginya harga gabah. Kenaikan harga gabah pun dipicu banyak faktor, seperti masalah cuaca ekstrem El Nino, luasan lahan pertanian yang turun, hingga berkurangnya pasokan gabah dari petani. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement