Kamis 31 Aug 2023 16:16 WIB

Menteri Arifin Pimpin Sidang Anggota DEN, Bahas R-Perpres Cadangan Penyangga Energi

Pemerintah wajib menyediakan CPE untuk menjamin ketahanan energi nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, hari ini, Kamis (30/8/2023), memimpin Sidang Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Ketiga tahun 2023.
Foto: Kementerian ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, hari ini, Kamis (30/8/2023), memimpin Sidang Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Ketiga tahun 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, hari ini, Kamis (30/8/2023), memimpin Sidang Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Ketiga tahun 2023. Sidang tersebut membahas Rancangan Peraturan Presiden tentang Cadangan Penyangga Energi (R-Perpres CPE) yang kini tengah memasuki tahap permohonan persetujuan kepada Menteri terkait. 

Arifin, selaku Ketua Harian DEN, meminta agar Perpres CPE dapat segera diundangkan. “Perpres CPE agar diundangkan. Target kita Oktober 2023, agar bisa diproses untuk dialokasikan anggarannya untuk tahun 2024,” ungkap Arifin secara daring di Jakarta. 

Baca Juga

Mengacu pada regulasi, Pemerintah wajib menyediakan CPE untuk menjamin ketahanan energi nasional, di mana penyediaan CPE dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara dan pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Presiden.

Isu lain yang dibahas pada sidang ini adalah kriteria ketahanan energi. DEN telah melakukan perhitungan penilaian ketahanan energi kondisi tahun 2021 dengan mempertimbangkan aspek availability (ketersediaan), accessibility (kemudahan), affordability (keterjangkauan harga), dan acceptability (penerimaan lingkungan). 

Berdasarkan hasil perhitungan, ketahanan energi Indonesia pada tahun 2021 masuk dalam klasifikasi “tahan” dengan skor 6,61. Skor ini terus meningkat, yakni 6,36 pada tahun 2016; 6,40 pada tahun 2017; 6,43 pada tahun 2018; dan 6,57 pada tahun 2019.

Untuk meningkatkan ketahanan energi, lanjut Arifin, diperlukan evaluasi DME, terobosan dalam mendorong peningkatan bauran energi baru dan terbarukan, pengembangan sumber energi baru, serta pengembangan infrastruktur, khususnya gas, liquid, dan listrik. 

Selanjutnya, Sidang Anggota DEN kali ini juga membahas konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) dan Komite Pelaksana Program Energi Nuklir (KPPEN). “Draf RPP KEN telah melalui proses uji publik dengan akademisi dan asosiasi, serta dilengkapi dengan naskah akademis dan daftar isian masalah,” tutur Arifin. 

Berkaitan dengan KPPEN, Arifin menilai pentingnya kesiapan infrastruktur PLTN, terutama off grid, untuk industri smelting yang berlokasi di daerah terpencil dan penyediaan listrik bagi masyarakat sekitar.

Sebagai informasi, Sidang Anggota DEN Ketiga Tahun 2023 dihadiri Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan yaitu Agus Puji Prasetyono, Musri, Satya Widya Yudha, Herman Darnel Ibrahim, Daryatmo Mardiyanto, Eri Purnomohadi, As Natio Lasman, Yusra Khan, Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto, dan perwakilan Anggota DEN dari Pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement