Selasa 22 Aug 2023 07:10 WIB

Otorita Sampaikan Pokok Perubahan UU IKN

Pokok perubahan UU IKN di antaranya terkait batas wilayah dan tata ruang.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyampaikan pokok urgensi RUU perubahan UU IKN.
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyampaikan pokok urgensi RUU perubahan UU IKN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan kementerian dan lembaga RI dampingi Kementerian PPN/Bappenas untuk menyampaikan pokok urgensi Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (RUU perubahan UU IKN). Penyampaian dilakukan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, pada Senin (21/8/2023).

Melalui Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso mengusulkan terdapat sembilan pokok perubahan. Hal itu berkaitan dengan kewenangan khusus, pertahanan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan OIKN, penyelenggaraan perumahan, batas wilayah, tata ruang, mitra di DPR, dan jaminan berkelanjutan.

Baca Juga

“Tapi inti dari semua itu adalah bentuk kewenangannya. Bentuk  kewenangan khusus yang ingin kita perkuat dalam perubahan Undang-Undang ini (UU IKN),” kata Suharso dalam pernyataan tertulisnya, Senin (21/8/2023) malam. 

Selain kewenangan khusus, Suharso menyebut pemerintah juga akan memperkuat  pengaturan hak atas tanah, mengenai soal keuangan, serta anggaran dan barang. Hal tersebut mengatur juga berkaitan dengan penentuan pengguna atau pengelola. 

“Itu semuanya berubah, jadi intinya adalah kewenangan (Otorita IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus, Pemdasus, IKN),” ucap Suharso.

Sejak UU IKN diundangkan, ditemukan berbagai isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN dalam pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Suharso menyebut setidaknya terdapat lima hal yaitu pernedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh Otorita IKN terkait tugas dan fungsinya.

Lalu kedua yakni kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Otorita IKN secara mandiri sebagai Pemdasus. Lalu ketiga yaitu pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki dan atau yang dikuasai oleh masyarakat, serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh Otorita IKN dan pemerintah daerah di sekitar Wilayah IKN. 

Keempat yakni pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan, serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif. Lalu kelima adalah kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan di IKN serta diperlukan adanya keterlibatan DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat.

“Kelima hal ini diakomodir melalui langkah strategis yang tertuang dalam RUU perubahan UU IKN nantinya,“ ujar Suharso. 

Selain sembilan pokok UU IKN yang akan diubah, hal tersebut juga berimplikasi pada Peraturan Pelaksanaanya. Hal tersebut nantinya perlu diubah mengikuti konteks RUU perubahan UU IKN yaitu PP 17/2022, PP 12/2023, PP 27 2023, Perpres 62/2022, Perpres 63/2022, Perpres 64/2022, dan Perpres 65/2022. 

“Semua harus diselesaikan dalam waktu dua bulan sejak UU tentang Perubahan UU IKN ditetapkan,” ucap Suharso. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement